Dipicu Cemburu Buta, Seorang Ustadz di Kutawis Babak Belur Dikeroyok
![]() |
Ustadz AS korban pengeroyokan. |
Laporan: Wahyudin
PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Ustadz AS warga Desa Kutawis Kecamatan Bukateja Purbalingga menjadi korban pengeroyokan disertai penganiayaan. Peristiwa itu terjadi dirumahnya sendiri.
Menurut keterangan mertua korban, Hasbulloh bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tengah malam sekira pukul 00.00 wib.
“Awalnya menantu saya didatangi dua orang menggunakan mobil. Keduanya disambut baik selayaknya tamu,”ucapnya saat ditemui harian7.com, Sabtu (21/10/2023).
Tak selang waktu lama menantu saya di siram kopi dan di pukuli oleh dua orang tersebut.
“Saya kaget dan keluar rumah karena mendengar kegaduhan. Ternyata anak mantu saya di pukuli oleh dua orang. Saya juga tidak tahu apa masalahnya,”tutur Hasbullah.
Sementara Afif saudara korban menjelaskan, peristiwa pengeroyokan disertai penganiayaan itu berawal dari saat pelaku NG meminta tolong kepada AS karena sakit. Lalu AS mengobati penyakit NG melalui metode ruqyah beberapa waktu lalu.
“Karena ada perubahan sehingga terjadi komunikasi intens. Mungkin karena di landasi rasa cemburu, suami NG mengajak satu orang mendatangi rumah AS dan melakukan pengeroyokan,”jelas Afif.
“AS di siram kopi panas, tanganya di sundut roko dan di pukuli sampai babak belur. Pelaku dari Kutawis saja dan masih tetangga AS,”tambahnya.
Pendamping Hukum AS, Ormas GRIB, Koko Komandan Satgasus mengungkapkan, kami dari GRIB DPC Purbalingga akan mendampingi dan mengawal korban dalam proses hukum sampai tuntas.
“Hari ini kami akan mendampingi korban untuk melakukan pelaporan ke Polsek Bukateja,”ungkapnya.
Melalui Kadus II Desa Kutawis bernama Zaenal, kami hendak melakukan konfirmasi ke pelaku. Namun kadus belum berkena mengantar kami kerumah pelaku.
“Menurut pak kadus, kedua belah pihak sudah musyawarah namun belum ada titik temu. Pak kadus menyarankan jika mau ketemu pihak yang perempuan jangan dulu karena masih dalam proses mediasi dan kondisinya belum mau di mintai keterangan biar proses ini berjalan dulu,”ungkapnya.
Karena belum ada titik temu, siang ini AS melapor ke Polsek Bukateja dengan di dampingi Ormas GRIB.
“Kami berharap penanganan kaus ini di proses secara profesional dan sesuai prosedur,”tandas Koko.
Menurut ahli hukum dari LBH Punggawa Keadilan, Ganjar SH menuturkan, peristiwa yang terjadi di Desa Kutawis murni Pidana. Pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
“Kami siap mengawal dan membantu dalam perkara ini jika sampai proses litigasi,”pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan