HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Selama Bulan Agustus, Polres Ngawi Ringkus 11 Tersangka Dari Beberapa Kasus

Laporan Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Ngawi dalam kurun waktu Agustus 2023 berhasil mengungkap berbagai kasus serta menangkap 11 tersangka.

“Dari kurun waktu selama kurang lebih sebulan yakni Agustus 2023, Polres Ngawi berhasil mengamankan 11 orang dengan berbagai kasus yakni judi online, pengeroyokan dan pencurian,”kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, didampingi Wakapolres Kompol Haryanto, Kasat Reskrim Agung Joko Kasihumas Iptu Dian Ambarwati saat menggelar konferensi pers di Ruang Guyup, pada Jumat (1/9/2023).

Baca Juga:  Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Banjarnegara Berhasil Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Kapolres menjelaskan, para tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya dan saat ini masih diperiksa untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun tujuh tersangka judi online ditangkap dalam mempromosikan bisnis perjudiannya melalui akun media sosial dengan menjadi endorse dan mendapatkan bayaran antara 1 sampai 2 juta. 

“Untuk para endorse judi online melalui media sosial dengan bayaran bervariasi antara satu orang dengan lainnya, telah diamankan,” lanjut Kapolres Ngawi 

Modus yang dilakukan para tersangka untuk menggaet para penjudi lainya, dengan mempromosikan melalui akun media sosialnya.

Baca Juga:  Satu Personel Satgas Damai Cartenz yang Tertembak KKB Telah Gugur

“Dalam bisnis yang dikelolanya itu, tersangka bisa meraup keuntungan dari bisnis judinya sebesar Rp 1  juta sampai Rp 2 juta setiap bulannya,” ujar Argondo depan media.

Para tersangka endorse judi online yang ditangani Reskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan 7 tersangka dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenai pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik 

Untuk kasus pengeroyokan dengan 6 tersangka berhasil diamankan 3 orang dan 3 masih status DPO (Daftar Pencarian Orang), dikenai Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke 1e KUHP.

Baca Juga:  Pertamina Serahkan Tali Asih Kepada Warga RW V Gunungsimping Yang Terdampak Kebakaran Tanki

Untuk kasus percobaan pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan 1 tersangka dan dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke 3 (e) KUHP 

Jo Pasal 53 Ayat (1)KUHP Ancaman pidana penjara selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari. Selain mengamankan para tersangka, Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti untuk proses lebih lanjut terhadap kasus yang dituliskan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!