HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Purbalingga Ringkus Seorang Pelaku Pengguna Sabu

Polisi saat mengamankan pelaku pengguna sabu. 


PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu pelaku berhasil diringkus berikut barang buktinya.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan pers, Jumat (22/9/2023) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial ST (34) pekerjaan buruh warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

“Pelaku diamankan setelah didapati membawa satu bungkus bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bojongsari,” ungkap Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.

Baca Juga:  Haul PSHW Kapolres Ngawi Turun Langsung Lakukan Pengamanan Untuk Ciptakan Keamanan dan Ketertiban

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat petugas dari Satresnarkoba sedang melaksanakan observasi pada Rabu (23/9/2023) malam. Di wilayah Kecamatan Bojongsari didapati seorang yang gerak geriknya mencurigakan seperti sedang mencari sesuatu.

“Saat didekati, orang tersebut berusaha kabur namun berhasil diamankan. Saat diperiksa didapati bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram, satu buntalan tisu berwarna putih dan satu handphone merk infinix.

Baca Juga:  Perjuangan Panjang, Jalan Sarwadadi Wetan Kali Akhirnya Terwujud

Tersangka mengaku membeli sabu secara online melalui pesan di aplikasi WhatsApp kepada orang yang tidak dikenal. Setelah melakukan pembayaran lewat transfer kemudian barang dikirim ke alamat yang ditentukan penjual.

Menurut tersangka, ia mengkonsumsi sabu sejak tahun 2022. Awalnya tersangka mengaku penasaran mencoba narkotika jenis sabu. Namun akhirnya ketagihan sampai sepuluh kali menggunakan. 

Baca Juga:  Kejari Cilacap Terima Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Keimigrasian WNA RRT Dari Imigrasi

“Sabu yang dibeli biasanya untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka maupun digunakan bersama dengan teman-temannya,” katanya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

Penulis : Wahyudin

Editor   : Andi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!