Kepala BPN Cilacap Buka Suara Soal Peta Bidang Hasil Ukur Ulang Tanah Juminem
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
Cilacap, Harian7.com – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap buka suara terkait peta bidang hasil ukur ulang tanah Juminem yang telah dibebaskan oleh pihak PT Sumber Segara Primadaya (S2P) PLTU Cilacap.
“BPN sudah memberikan peta bidang hasil ukur ulang tersebut kepada PT. Sumber Segara Primadaya (S2P) PLTU Cilacap,” kata Kepala BPN Cilacap, Karsono, Selasa, (12/09/2023) di kantornya.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPN Cilacap untuk meluruskan pemberitaan di beberapa media yang menyatakan bahwa BPN tidak mau memberikan peta bidang hasil ukur ulang tanah milik Juminem warga Winong, Desa Slarang, Kabupaten Cilacap.
Karsono menegaskan, peta bidang hasil ukur ulang sudah diserahkan ke PLTU Cilacap, bukan ke Bu Juminem atau kuasanya, karena tanah tersebut saat ini sudah menjadi milik PLTU.
“Pada waktu pembebasan tanah, BPN Cilacap melaksanakan kegiatan pengukuran tanah Bu Juminem, karena adanya permintaan dari para pihak yang akan melakukan transaksi pelepasan hak dari Bu Juminem ke PT S2P PLTU Cilacap,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengukuran di lapangan, lanjutnya ternyata hasilnya berkurang, maka hal itu disampaikan kepada Bu Juminem apabila luas tanahmya berkurang sekitar 647 meter persegi karena terkena abrasi.
“Saat itu, Bu Juminem menerima hasil luasan tersebut yang dibuktikan dengan tanda tangan surat pernyataan diatas meterai. Intinya menerima hasil ukur kondisi riil saat diukur tanahnya berkurang,” ucap Karsono.
Ia menambahkan, sifatnya jual beli atau pelepasan secara langsung tergantung para pihak baik harganya ataupun kesepekatan lainnya.
“Jika harga dan luasannya sepakat, maka bisa terjadi transaksi. Tetapi sebaliknya jika tidak sepakat, saya meyakini tidak akan terjadi transaksi,” ujarnya.
Mengenai data hasil ukur, menurut Karsono, BPN Cilacap menyerahkan kepada pemohon pengukuran dan saat dilakukan transaksi akta pelepasan hak dibuat oleh Notaris Bapak Sumardi.
“Saya meyakini Bu Juminem mengetahui, kalau kondisi luas tanahnya berkurang karena abrasi,” ucap Karsono.
Ia juga menegaskan, BPN hanya membantu para pihak dengan menyiapkan data dan selanjutnya menjadi sepenuhnya urusan Bu Juminem dan pihak yg akan membeli.
“Kami tidak punya kepentingan apa apa, tetapi melayani kepentingan para pihak. Ini mutlak menjadi keputusan Bu Juminem dan pembeli mau transaksi atau tidak dengan kondisi data yangg berubah karena kondisi fisik berubah karena abrasi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Juminem pemilik tanah dengan sertifikat bernomor : 1.888/Desa Slarang seluas 3.882 meter persegi yang dibeli pihak PLTU, namun tanah tersebut baru terbayar seluas 3.235 meter persegi, sehingga masih ada seluas 647 meter persegi yang belum terbayar oleh pihak PLTU Cilacap. (*)
Tinggalkan Balasan