HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Hadiri Konsolidasi Internal PDIP, Pj Wali Kota Salatiga Resmi Dilaporkan ke KASN

H Yuliyanto SE MM.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Mantan Walikota Salatiga dua periode, H Yuliyanto SE MM melaporkan Pj Wali Kota Salatiga, Drs Sinoeng N Rachmadi MM ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sinoeng dilaporkan  karena menghadiri acara konsolidasi pemenangan Pemilu 2024 PDIP yang digelar di Semarang beberapa waktu lalu.

Yuliyanto menandaskan laporan yang ia layangkan bukan tanpa alasan. Ia menyebut bahwa sesuai aturan, jelas itu pelanggaran netralitas ASN.

“Mengacu pada aturan bahwa penjabat bupati atau penjabat wali kota adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tertinggi pratama yang ditetapkan oleh Mendagri. Beliau datang di acara PDIP di Semarang, sesuai aturan itu salah,”tandas Yuliyanto saat dikonfirmasi harian7.com, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:  Gasak Ratusan Kilogram Daging Ayam di Tempat Kerja, Karyawan PT CPI Diringkus Polisi

Diungkapkan Yuliyanto bahwa Sinoeng telah melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik. Sinoeng tidak mentaati Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Karena dengan datang ke acara internal partai, meski itu adalah undangan, jika melanggar aturan tentu bisa tidak datang. Buktinya, dari beberapa penjabat, hanya tiga orang yang datang ke acara tersebut, ini soal netralitas ASN,” ujar Yuliyanto.

Baca Juga:  Keren!! Dua Siswi SD Muhamadiyah 2 Banjarnegara Hafal Al-Qur'an Juz 30 Sekali Duduk

Yuliyanto menambahkan, jika hal tersebut dibiarkan berlarut dan ASN lain melakukan tindakan serupa, tentunya pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak maksimal dan bisa terbelah.

Dia meminta agar KASN melakukan pembinaan, pengawasan, dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran atas netralitas ASN.

“Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tersebut, karena menghadiri acara internal partai tertentu. Terlebih para ASN itu menghadiri acara partai menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas, sopir, dan ajudan,”paparnya.

Baca Juga:  Breaking News: Merapi Semburkan Awan Panas Letusan

Laporan tersebut sebagai upaya pembelajaran bagi ASN di jajaran Pemkot Salatiga agar tidak muncul persoalan di kemudian hari.

“Saat ini kan suasana politik menjelang Pilpres, Pileg, dan Pilkada pada 2024 mendatang. Seluruh ASN harus netral dan menempatkan diri sebagai penyelenggara pemerintah yang profesional,”pungkas Yuliyanto.

Sementara Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng Nugroho Rachmadi saat dikonfirmasi harian7.com melalui pesan whatsApp, sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!