HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Akhirnya Inspektur Inspektorat Cilacap Ajak Audensi Dengan Ormas Gibas

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng


CILACAP, Harian7.com
– Akhirnya Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Cilacap ajak audensi Organisasi Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Ormas Gibas) tentang berbagai hal termasuk yang pernah diup oleh media harian7.com tentang Diduga Inspektorat Hambat Pembayaran Kontraktor. 

Kedatangan Ketua Gibas Cilacap, Bambang Purwanto Jumat, (01/09/2023) bersama anggota Gibas Cilacap, Soni dan Ketua Gibas Kota, Febri diterima Inspektur pada Plt Inspektorat Cilacap, Hirmawan Dany Anggoro didampingi anggotanya Eko Supriyanto diruang Plt Inspektur. 

Dalam audensi tersebut, Ketua Gibas Cilacap menyampaikan apa yang dikeluhkan para pengguna jasa (kontraktor) adanya penghentian pembayaran setelah adanya Surat Perintah Membayar (SPM) dari dinas. 

“Kedatangan kami itu dengan tujuan ingin menyampaikan keluhan dari para rekanan/kontraktor terkait pembayaran pekerjaan yang sudah selesai 100 persen dan sudah menerima SPM, namun belum bisa dicairkan,” katanya. 

Selain itu, Bambang juga menyampaikan, bahwa rujukan terkait hal tersebut itu apa, sehingga rekanan tidak bisa mencairkan setelah SPM. 

“Jika memang akan diberlakukan hal tersebut, maka jangan hanya pada satu dinas, tapi semua dinas, sehingga tidak terkesan ada sesuatu,” tanyanya yang terakhir ke Inspektur. 

Inspektur menjawab satu persatu jawaban dari Ormas Gibas tersebut dengan pedoman Perpres dan juga mandat dari KPK. 

Setelah adu argumen tentang permasalahan di Cilacap secara kekeluargaan, akhirnya audensi menemui titik temu dan Inspektur Inspektorat Cilacap minta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengawasi semua kegiatan, jika ada maka adukan ke Inspektorat. 

Ditemui usai audensi Inspektur Inspektorat Cilacap, Hirmawan Dany Anggoro mengatakan, bahwa tadi kita audensi, diskusi terkait berita sebelumnya di harian 7.com. Dari hasil diskusi ini kami berharap informasi atas adanya beberapa pertanyaan, dan mudah mudahan bisa terjawab dengan baik.

Baca Juga:  11 Kelompok Tani Terima Bantuan Traktor dan Pompa Air

“Intinya mari kita ajak dari ormas manapun, media mari kita sama sama menjalankan peran sesuai kewenangan masing masing untuk menjadikan Cilacap lebih baik,” katanya.

Ia menambahkan, tadi telah saya sampaikan apa yang dilakukan itu adalah implementasi dari regulasi regulasi yang ada, mandat dari institusi KPK. Selain dari mandat Perpres dan pedoman tentang pelaksanaan probity audit. 

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana menciptakan sistem pengendalian intens di seluruh unit kerja atau instansi dalam arti pemerintah kabupaten, sehingga dapat memastikan tujuan yang dicapai,” jelas Inspektur. 

Tujuan yang ingin dicapai itu, menurutnya akan terpenuhi dengan tetap memenuhi aspek kepatuhan atas peraturan perundang undangan yang berlaku, efektif, ekonomis, dan efesian. Aset yang dihasilkan aman dan laporan yang disampaikan sebagai pertanggungjawaban itu handal dan akuntabel. 

“Mengenai tundingan menghambat pembayaran pekerjaan, tadi telah saya sampaikan bahwa ada 3 Perpres ditahun 2019 tentang pedoman probity dan mandat dari KPK khususnya dalam area pengadaan barang dan jasa bahwa kegiatan probity itu dilakukan bisa di tahap perencanaan, persiapan, di pelaksanaan pada saat pembayaran atau  ketika selesai pekerjaan 100 persen ada yang disebut post audit yaitu pekerjaan audit yang dilakukan setelah pekerjaan diserahterimakan atau dibayar. Itu ada landasan hukum semuanya,” ungkapnya.

Hirmawan menegaskan, bahwa Inspektorat tidak akan melangkah ketika itu tidak diatur dalam suatu regulasi. Penghentian pembayaran sementara waktu tadi seperti yang saya sampaikan ketika dilakukan pemeriksaan. Kita tentunya akan berkoordinasi dengan instansi pemilik kegiatannya. Kita bergerak berdasarkan surat, ada surat permintaannya dan itu saya kira selesai dalam tempo cepat, 3 atau 4 hari. 

Baca Juga:  Hari Terakhir Bimtek SPAB, PMI Latih Pembina PMR Wira

“Saya kira tidak pas ketika tadi dikatakan menghambat dan berdasarkan hasil ngobrol dengan teman teman penyedia setelah dijelaskan maksud tujuan itu bisa dipahami. Saya kira lebih nyaman ketika penyedia itu pekerjaannya selesai dalam waktu tidak terlalu lama atau bahkan sebelum dibayar itu dilakukan pemeriksaan. Lebih enak dia,” tandasnya. 

Artinya, lanjutnya bisa melakukan perbaikannya daripada setelah waktu berlalu yang lama. Namanya juga bangunan bisa menurun karena penggunaan baru dilakukan audit tentunya makin potensi terjadinya yang tidak terpenuhi lagi standar kondisi fisik yang diharapkan. Lebih enak makin dini dilakukan pemeriksaan. 

“Saya menghimbau mungkin ketika ada hal hal yang kurang jelas itu Inspektorat membuka pintu untuk berdiskusi dan bertanya. Monggo kita ini kan punya keinginan yang sama mewujudkan apa yang kita kerjakan berkualitas baik sesuai aturan dan tidak ada masalah,” imbaunya.

Sementara, Ketua Gibas, Bambang Purwanto menyampaikan, bahwa kedatangan kami tadi sebetulnya hanya ingin menanyakan tentang jadwal pertemuan/diskusi, bukan langsung audensi, makanya kami datang hanya bertiga tidak dengan tim lengkap.

“Untuk acara audensi biasanya kami siapkan tim khusus, ada dari Divisi Sipil, Hukum, Pendidikan dan Divisi lain yang sesuai dengan materi yang kami angkat, namun berhubungan dengan kesibukan beliau (Bapak Inspektur), sehingga langsung dilaksanakan audensi,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa diskusi berlangsung santai familier, dan tidak ada ketegangan sedikitpun. Cukup jelas apa yang disampaikan beliau berkaitan dengan kegiatan audit, ada probity audit dan post audit serta rujukan regulasinya.probity audit dilaksanakan pada proses tahapan kegiatan dan post audit dilaksanakan setelah serah terima pekerjaan. 

Baca Juga:  Soal Tempat Karaoke Yang Buka Melebihi Ketentuan Batas Waktu, Pj Wali Kota Salatiga : Bila dipandang perlu, penulis informasi tersebut diajak sidak bersama

“Disini yang dialami delapan kontraktor yang mengerjakan paket di Disperkimta tidak demikian adanya. Auditnya dilaksanakan disaat mereka akan mencairkan pembayaran pekerjaan, mereka distop untuk pencairan, ya wajar kalau kaget dan bertanya tanya, ada aoa?,karena tidak biasanya demikian. Kalau sudah keluar SPM ya auditnya setelah pembayaran, jangan kemudian menimbulkan praduga macam macam, termasuk diduga menghambat pembayaran, begitu prasangka mereka. Demikian yang tadi dijelaskan inspektur,” jelas Bambang.

Kalau itu bagian dari edukasi, lanjutnya ya harus terencana dan terkonsep dengan baik, inikan terkesan dadakan tanpa adanya koordinasi. Untuk itu, kedepan harus ada komunikasi dan koordinasi yang baik antara inspektorat dengan dinas terkait.

“Kami apresiasi juga terkait ajakan inspektorat untuk bersama sama menjadikan Cilacap lebih baik, Cilacap yang bersih, sejahtera, dan berkeadilan,” tandasnya. 

Lebih lanjut Bambang katakan, bahwa kami masyarakat dalam hal ini Gibas mendukung penuh upaya inspektorat kearah itu yaitu Cilacap yang bersih sejahtera dan berkeadilan. Kami tidak ingin, ibarat harimau, Inspektorat itu hanya bisa mengaum, tetapi tidak punya kuku untuk menerkam, dan tidak punya taring untuk menggigit.

“Dalam diskusi tadi, kami menantang inspektorat untuk melakukan audit terhadap kegiatan fisik di semua OPD, baik probity audit atau post audit. Begitu pula terhadap penggunaan dana Bantuan Propinsi (Banprop) maupun Bantuan Khusus (Bansus) yang mana banyak ditemukan dugaan penyalahgunaan atau dugaan korupsi,” tegasnya.

Bambang berharap, kepada teman teman eksternal, baik LSM, wartawan, ormas, dan pegiat, untuk tidak sungkan datang ke inspektorat jika ada temuan dalam kegiatan kontrol lapangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!