HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Rudal Paksa Gadis Disabilitas, Seorang Remaja Dibekuk Polisi

BATAM | HARIAN7.COM – Sunggu keji perbuatan yang dilakukan seorang remaja berinsial W 24. Pasalnya ia tega memperkosa seorang gadis disabilitas yang tak lain tetangganya.
Atas perbuatanya, kini W di bekuk jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor Batam Kota.
Saat meluncurkan rudalnya, W terlebih dulu mengonsumsi minuman beralkohol.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat 28 Juli 2023 di bilangan Batam Center. Begitu menerima laporan pihaknya langsung ke tempat kejadian.
“Unit Reskrim datang ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku,” ujarnya Selasa (1/7/23).
Kapolsek mengungkapkan kronologi awal terungkapnya kasus tersebut berawal dari orang tua korban baru pulang ke rumahnya usai kerja memasak. Ia tidak mendapati anaknya di tempat tinggal. Namun, sandal korban berada di teras rumah.
“Jadi korban dan pelaku ini tetangga. Orang tuanya melihat sandal korban. Setelah dicari cari ternyata korban ditemukan dalam kamar pelaku,” jelasnya.
“Korban ditemukan dalam kondisi mengeluh kesakitan di bagian alat kelamin. Ibunya langsung membawa ke Rumah Sakit,” ujarnya.
Pelaku langsung diamankan warga dan menghubungi Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi W mengaku melakukan aksi bejat tersebut usai konsumsi tuak.
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menutup pintu kamar lalu membekap mulut korban dengan sarung agar tidak terdengar suara korban,” tutupnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat pasal 285 Jo Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.(Fiz/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!