HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Perubahan Anggaran 2023, DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna Rancangan KUA-PPAS

Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki saat menyerahkan Dokumen rancangan KUA-PPAS perubahan tahun 2023 kepada Ketua DPRD H. Makmun

KENDAL | HARIAN7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna guna menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) perubahan tahun 2023, Jumat (11/08/2023). 

Acara Yang digelar Di gedung Paripurna tersebut dipimpin oleh H. Makmun Dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Sekda Kendal, Asisten Bupati, OPD, For BUMN, BUMD Toga, Tomas, Ormas, LSM, awak media serta undangan lainya Dari unsur masyarakat Dan pemberitahuan Daerah.

“Berdasarkan Tatib DPRD Kabupaten Kendal, Jumlah yang tanda tangan sebanyak 38 anggota, oleh Karena itu, sidang Paripurna Hari ini telah memenuhi quorum,” Kata Makmun mengawali pidatonya.

Baca Juga:  Destinasi Wisata Unggulan di Desa Harus Dikembangkan Secara Maksimal

“Oleh Karena itu sidang Paripurna ini secara resmi dibuka, dan bersifat terbuka untuk umum,” ucap makmun

Selanjutnya, Pimpinan sidang mempersilahkan Bupati Kendal untuk menyampaikan rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023, yang mana pada kali ini dismapaikan oleh Wakil Bupati Kendal.

Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki, S.H mewakili Bupati Kendal, H. Dico M. Ganinduto, B.Sc dalam sambutannya menyampaikan, bahwa rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023 adalah pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.484.039.184.489,00. Kemudian setelah perubahan menjadi Rp2.421.851.254.981,00.

“Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp601.223.377.542,00, dan setelah perubahan menjadi Rp526.906.757.588,00. Pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp1.874.815.806.947,00, setelah perubahan menjadi Rp1.886.944.497.393,00. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp8.000.000.000,00, setelah perubahan nominalnya masih tetap yaitu sebesar Rp8.000.000.000,00,” Terang Wabup Kendal Windu Suko Basuki.

Baca Juga:  Fraksi DPRD Kendal Terima LKPJ APBD Tahun Anggaran 2022

Lebih lanjut, Wabup Kendal menambah, untuk belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.572.959.057.603,00, setelah perubahan mengalami penurunan menjadi sebesar Rp2.547.065.577.814,00. Terdiri dari belanja operasi sebelum perubahan sebesar Rp1.783.845.136.831,00, setelah perubahan Rp1.782.676.513.354,00. Selanjutnya belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp347.020.305.250,00, setelah perubahan menjadi Rp351.675.798.938,00. Belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp8.250.000.000,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp5.250.000.000,00. Belanja transfer sebelum perubahan sebesar Rp433.843.615.522,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp407.463.265.522,00.

Baca Juga:  Tim Wasev Sterad, Cek Pencapaian Pembangunan TMMD Reguler Ke 106 di Desa Cilibang  

“Kemudian, untuk pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp88.919.873.114,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp125.214.322.833,00, terdiri atas penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp114.919.873.114,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp151.214.322.833,00. Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan dan setelah perubahan nominalnya masih sama yaitu sebesar Rp26.000.000.000,00,” ungkap Wabup Windu Suko Basuki.

Ia juga berharap, agar selanjutnya untuk dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD untuk disepakati bersama yang nantinya dapat dituangkan dalam Nota Kesepakatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian acara dilanjutkan penyerahanan penyampaian rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023 oleh Wakil Bupati Kendal kepada Ketua DPRD Kendal.

Penulis : A. Khozin

Editor   : Andi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!