HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Sahkan Dua Raperda ,Wakil Walikota Depok Ucapkan Terima Kasih Kepada DPRD

DEPOK | HARIAN7.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sudah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif legislatif dalam rapat paripurna DPRD Depok, bertempat di gedung Paripurna,Jln Boelovard Raya GDC Kota Kembang Depok, Senin (3/7/2023). 

Kedua Raperda tersebut mengenai Pemajuan Kebudayaan dan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan.

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) 7 yang telah menyampaikan laporan terkait proses dan hasil pembahasan terhadap dua Raperda tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Cilacap dan Solusi Bangun Indonesia Jalin Kerjasama Siap Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Sampah

“Ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pansus 7 yang telah menyampaikan laporannya. Setelah melalui proses pembahasan sampailah pada pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan,” ujarnya. 

Baca Juga:  Uji Kemampuan dan Kesehatan Anggotanya, Kodim 0705/Magelang Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani

Hal ini merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemkot Depok yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati. Semua dilakukan untuk menghasilkan peraturan daerah (perda) yang baik dan berkualitas.

Ditambahkannya, pembahasan bersama Pansus 7 DPRD Kota Depok telah dilakukan pembulatan, pemantapan, penajaman serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat.

Baca Juga:  Studi Banding Anggota DPRD Salatiga ke Sulawesi, LCKI Menilai Itu Modus Hamburkan Uang Rakyat

Rapat peraturan daerah telah mendapat pembinaan oleh Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat.

“Bahwa Wali Kota Depok menyetujui dua Raperda Kota Depok tentang Pemajuan Kebudayaan dan Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan menjadi perda,”jelasnya.

Penulis : Yopi

Editor   : Andi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!