Akibat Cemburu, Seorang Pria Nekad Bunuh & Setubuhi Mantan Pacarnya Dengan Sadis
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Akibat terbakar api cemburu, seorang pria di Cilacap nekad bunuh mantan pacarnya. Tak hanya itu, setelah meninggal dunia korban juga digagahi oleh pelaku.
Insiden yang sempat membuat heboh warga Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Cilacap terjadi Kamis, (22/06/2023) sekitar pukul 16.30 WIB di salah satu rumah.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, dalam konferensi persnya, mengungkapkan, bahwa tersangka AS (23) telah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban RIR (23) mantan pacarnya dilatar belakangi cemburu.
“Kejadian bermula ketika tersangka AS menghubungi korban, dan meminta agar korban datang ke rumahnya. Ketika korban tiba, tersangka yang tinggal sendirian di rumah tersebut mengajaknya masuk ke ruang tamu,” katanya.
Di sana, menurutnya mereka berbincang-bincang mengenai masalah antara korban dan tunangan barunya. Pertemuan itu berujung pada cekcok hebat karena tersangka merasa kecewa dan cemburu.
“Tersangka AS emosi, kemudian memukul pelipis mata sebelah kiri korban sebanyak tiga kali dengan tangan kirinya. Korban jatuh tersungkur dan tersangka melanjutkan serangannya dengan menginjak leher korban menggunakan telapak kaki kirinya, sehingga menyebabkan korban lemas,” ungkapnya.
Frannky menambahkan, bahwa setelah yakin korban tidak bernyawa, tersangka memeriksa denyut nadi korban yang ternyata sudah tidak ada. Namun, tindakan keji tersangka tidak berhenti di situ. Korban juga sempat disetubuhi tersangka dalam kondisi korban sudah meninggal dunia.
“Dalam keadaan panik, pada Jumat, (23/06/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka membawa jasad korban ke area persawahan yang terletak sekitar 500 meter dari rumahnya dengan cara tersangka menggandeng korban yang sudah tidak bernyawa dalam posisi terlentang,” ungkapnya.
Setibanya di area persawahan, lanjut Frannky tersangka menguburkan korban dengan menimbunnya menggunakan tanah sawah, lalu meninggalkannya begitu saja.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh pemilik sawah pada Jumat, 23 Juni 2023 pagi, saat pemilik sawah mengira ada ular besar melewati sawahnya, namun saat di cek ternyata ada sesosok mayat yang ditbun lumpur sawah.
“Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolresta. (*)
Tinggalkan Balasan