HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Calonkan Anggota Legislatif Pemilu 2024, Bupati Semarang Serahkan SK Pemberhentian Empat Kades

Bupati Semarang H.Ngesti Nugraha foto bersama seusai menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada empat kades yang maju menjadi anggota legislatif pemilu 2024, di Rumah Dinas Bupati Semarang, Rabu (23/5). 

UNGARAN | HARIAN7.COM – Bupati H Ngesti Nugraha menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada empat orang kepala desa (Kades) yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. Penyerahan dilakukan langsung di Ruang Utama Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Rabu (24/5). 

Keempat Kades yang menerima SK pemberhentian itu adalah Abdullah HS (Kades Bakalrejo, Kecamatan Susukan), Sujah Rohadi (Lebak, Bringin), Sugiharto (Jatijajar, Bergas) dan Sjaichul Hadi (Boto, Bancak). 

Baca Juga:  Sambut Hari Juang TNI AD, Kodim 0703/Cilacap Gelar Donor Darah

Selain itu, Bupati juga menyerahkan SK pengangkatan penjabat Kepala Desa untuk meneruskan kepemimpinan di desa paska pemberhentian Kades itu. Ikut menyaksikan para Camat terkait.

Bupati mengatakan, untuk menguatkan tekad meningkatkan pengabdian bagi kemajuan Kabupaten Semarang. 

“Terima kasih atas dukungan kepada Pemkab Semarang selama menjabat kepala desa. Mantapkan niat untuk mengabdi bagi keberhasilan pembangunan daerah sebagai anggota legislatif,” ujarnya. 

Baca Juga:  Giat Baksos Coin Peduli, KPS Targetkan Beberapa Penderita Sakit Berat

Menurutnya, keempat Kepala Desa itu telah menjabat lebih dari dua periode. 

“Saya meminta dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini dapat dilanjutkan di medan tugas yang baru jika terpilih,” jelasnya. 

Bupati menambahkan, Untuk meneruskan program kerja yang telah dibuat sebelumnya. Sehingga terjadi kesinambungan pelaksanaan pembangunan di desa. 

“Terpenting adalah jaga situasi kondusif di desa. Setelah itu program kerja yang telah direncanakan sebelumnya tetap berjalan,” tuturnya. 

Baca Juga:  Sosialisasi Millenial Road Safety Festival di Radio Rasika, Ini Adalah Cara Satlantas Polres Semarang Ajak Masyarakat Tertib Lalin Saat Berkendara

Sementara itu, Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, Moh Edy Sukarno menyampaikan, Sesuai peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023, Kepala Desa atau perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengajukan pengunduran diri jika mendaftar sebagai calon anggota legislatif di semua tingkatan. Selanjutnya, diterbitkan surat pemberhentian oleh Bupati Semarang. 

“Penunjukan penjabat Kepala Desa dimaksudkan agar terjaga kesinambungan kinerja di pemerintahan desa. Sekaligus menjaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya. (Andi Saputra) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!