HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kembali, Penambang Pasir Ilegal Diciduk Polresta Magelang Bersama Barang Buktinya

 Sat Reskrim Polresta Magelang ketika melaksanakan penindakan secara prosedural di TKP penambangan pasir ilegal bersama Tim Terpadu ESDM Provinsi Jawa Tengah.

MAGELANG | HARIAN7.COM – Polresta Magelang kembali berhasil melakukan penindakan terhadap para pelaku Penambangan Pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di kawasan lereng gunung Merapi masuk wilayah Ngori ikut Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jum’at (7/4/2023) siang.

Mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penambangan liar tanpa izin Sat Reskrim Polresta Magelang kembali melaksanakan penindakan secara prosedural di TKP bersama Tim Terpadu ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:  Empat Orang Botoh Lurah Di Grabag Berhasil Diringkus Tim Resmob Polresta Magelang, Satu Orang Masih Dalam Pengejaran Petugas

Kapolresta Magelang KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung jalannya operasi di lokasi penambangan pasir tanpa izin tersebut bersama dengan Agus Sugiharto, ST MT (Kabid Minerba ESDM Provinsi Jateng), Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H., beserta personel Satreskrim Polresta Magelang, Kapolsek Srumbung dan anggota.

Baca Juga:  Idul Adha 1439 H, PLTU Cilacap Salurkan 25 Ekor Sapi

“Pada saat dilakukan penggerebekan 7 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan, selain itu sebanyak 2 Unit Eksavator merk Kobelco warna biru PC 200 serta 7 (tujuh) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” terang KBP Ruruh di lokasi kejadian.

Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan bahwa sebelumnya Polresta Magelang juga telah melakukan penggerebekan perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren ini dan berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat pada Sabtu (25/2) dan untuk perkaranya sudah dilakukan proses penyidikan dan saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kab Magelang.

Baca Juga:  Bulan Dana PMI Cilacap Tahun Ini Naik 6,26 ℅

“Kepada para pelaku ini langsung kita lakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Ruruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!