HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ladang Ganja Seluas 4 Hektare Dimusnahkan Polisi

Polisi saat memusnahkan ladang ganja.(Foto: Istimewa)

Editor: Dian A

ACEH,harian7.com – Ladang ganja seluas 4 hektar di musnahkan jajaran Polres Aceh Besar, Kamis (10/11/2022).

Ladang ganja tersebut berada di Desa Meureu, wilayah hukum Mapolsek Indrapuri, Kamis (10/11/22). 

Baca Juga:  Pemerintah Kota Banda Aceh Raih Penghargaan Terbaik II dalam Pencegahan Korupsi Tahun 2023, Rita: Hasil kerja keras dan dedikasi semua pihak

Di ladang ini terdapat 15 ribu batang ganja siap panen.

Pemusnahan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Ismail.

“Tanaman ganja yang kami musnahkan sudah siap panen dengan umur 1 – 2,5 bulan dan ketinggian 1 hingga 2 meter,”katanya.

Baca Juga:  Kelompok Tani Ikan Lele di Kabupaten Semarang Deklarasi Dukung Muhaimin Iskandar Maju Pilpres 2024

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan dengan cara mengumpulkan batang ganja tersebut yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, ” jelas AKP Ismail.(SAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!