KONUT | HARIAN7.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diringkus Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara (Konut), Polda Sultra lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Konut AKBP, Priyo Utomo mengatakan, ASN tersebut berinisial M (37). Selain M, pihaknya juga mengamankan rekan M yang berinisial N (44).
“ASN itu inisial M dan rekannya inisial N,” ujar Kapolres, Jumat (7/4/2023).
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dengan maraknya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Labungga, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut, Sultra.
Selain itu, Kapolres mengungkapkan, bahwa setelah menerima informasi itu, pihaknya langsung menurunkan tim untuk menyelidiki terkait dengan peredaran narkotika di tempat yang diinformasikan.
Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan, bahwa setelah melakukan penangkapan, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari tangan N, kami amankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,45 gram dan dari ASN M, kami mengamankan sabu-sabu seberat 6,44 gram,” ungkapnya.
Kapolres membeberkan bahwa N merupakan seorang residivis kasus serupa dan M yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut.
Mantan Kasubdit Ditreskrimsus Polda Sultra itu mengatakan akan terus gencar melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Konut.
Ia mengimbau dan meminta bantuan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Serta untuk selalu menginformasikan kepada Kepolisian jika menemukan informasi terkait dengan peredaran gelap narkoba.
“Mari bersama-sama kita berantas ini peredaran narkoba,” tambahnya.(Mid/TB)