HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dinilai Manjadi Ancaman Kriminalisasi Dokter dan Nakes, PDGI Salatiga Dengan Tegas Tolak Pasal 426 dan 326 RUU Omnibus Law Kesehatan

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – RUU Kesehatan ini merupakan sebuah undang-undang yang berdampak luas bagi masyarakat khususnya buruh. 

Maka sudah seharusnya dalam menentukan kebijakan juga harus melibatkan partisipan publik.

Perihal itu Persatuan Dokter Gigi seluruh Indonesia (PDGI) kota Salatiga dengan tegas pasal 426 dan 326 RUU Omnibus Law Kesehatan. 

Ketua PDGI Salatiga drg Budi Wibowo SpOrt mengatakan bahwa itu menjadi ancaman Kriminalisasi Dokter dan Tenaga Kesehatan. Adanya pasal sanksi hukum untuk tenaga kesehatan membuat tidak nyaman dan dalam suasana ketakutan dalam tugas pelayanannya. 

Baca Juga:  Euforia Perayaan HUT RI Ke 78, Warga Sinoman RW 08 Gelar Upacara Bendera

“Selain itu PDGI Salatiga menyoroti bahwa RUU ini secara otomatis akan meniadakan peran dari Organisasi Profesi Kesehatan sehingga menjadi hanya sebuah paguyuban saja,”tandas Budi. 

 

Ia menjelaskan, selama ini Organisasi Profesi Kesehatan banyak berkontribusi banyak pada masyarakat Salatiga. Ia mencontohkan yang telah dilakukan PDGI Salatiga.

“Diantaranya bakti sosial memberikan donasi kepada pasien yang kurang mampu, yang sedang rawat inap di Rumah Sakit di Salatiga. Juga berkontribusi dalam pencegahan stunting di daerah kekurangan dengan memberi support donasi makanan bergizi sesuai standar Kementrian Kesehatan setiap hari bagi anak stunting,”jelasnya dengan gamblang. 

Baca Juga:  Akun Twitter Polresta Banyumas Diretas, Kabid Humas Polda Jateng Gerah

Budi menambahkan, dana yang digunakan adalah sumbangan dari semua anggota lewat kantong pribadi serta kas organisasi.

Peran tersebut dapat terlaksana, lanjut Budi, jika Organisasi Profesi Kesehatan tersebut tidak dimandulkan perannya karena akan berdampak pada masyarakat. 

Bersama Dinas Kesehatan Kota Salatiga , PDGI dan Organisasi Profesi Kesehatan yg lain menjadi barisan terdepan dalam mensukseskan program Kesehatan Nasional. 

“Kegiatan tersebut tampaknya lolos dari monitor Menteri Kesehatan yg selama ini menjadi leader dalam tercetusnya RUU Omnibus Law Kesehatan,” imbuh dia. 

Baca Juga:  Peduli Lingkungan, Polres Salatiga Bersihkan Sampah di Sungai

PDGI Salatiga menilai Menteri Kesehatan harus lebih dalam menggali persoalan di tingkat bawah. Jangan hanya mendegar dari sumber yang terbatas.

PDGI Salatiga juga menghimbau DPR RI dan Menkes untuk berimbang dalam menerima informasi. PDGI Salatiga yang diwakili drg Budi Wibowo SpOrt menyalurkan aspirasinya kepada PB PDGI pimpinan drg Usman Sumantri untuk diserahkan ke DPR RI.

Bergabung dengan koalisi Organisasi Profesi Kesehatan lain yaitu IDI, IBI, IAI dan PPNI yang mengadakan pertemuan pada tanggal 11 April 2023 kemarin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!