HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tawuran Antar 2 Kelompok Pelajar, 3 Orang Diamankan Polresta Magelang Bersama Barang Buktinya

Selain berhasil mengamankan 3 orang, Polsek Mungkid juga menyita barang bukti milik para pelaku tawuran.

MAGELANG | HARIAN7.COM – Tawuran terjadi antar dua kelompok pelajar di Jalan Sendangsono, Desa Progowati, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 19.30 Wib.

Anggota Polresta Magelang bersama Polsek Mungkid bergerak cepat mendatangi tempat kejadian sehingga tidak menimbulkan tawuran yang berkepanjangan, namun sempat mengamankan 3 orang anak pelajar dalam kelompok tersebut.

Baca Juga:  Polsek Dukun Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Warga yang Dilaporkan Hilang

Kapolsek Mungkid Polresta Magelang Polda Jateng AKP Joko Hero saat berada di lokasi kejadian mengatakan, “Sekira pukul 18.00 WIB, ada kelompok pelajar salah satu Sekolahan Kecamatan Salam membuat tantangan terbuka untuk tawuran dan disambut kelompok pelajar salah satu Sekolahan Kecamatan Borobudur. Selanjutnya disepakati lokasi tawuran di Jalan Srowol, Desa Progowati, Kecamatan Mungkid setelah Isya. Sebanyak 15 orang anak dari masing masing kelompok kemudian bertemu di TKP,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kunjungi Peserta Pelatihan Potong Rambut, Bhabinkamtibmas Polsek Mertoyudan Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Kejadian yang sempat viral di akun media Sosial Magelang Raya karena direkam oleh salah satu warga. Mendapat informasi tersebut selanjutnya Personil Polresta Magelang bergerak cepat menuju lokasi membubarkan tawuran dan mengamankan 3 anak pelajar di Mapolresta Magelang untuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polresta Magelang,” tandasnya.

Baca Juga:  Kapolresta Magelang Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bantu Semen untuk Masjid

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 2 unit sepeda motor dan dua buah senjata tajam.

“Secara terpisah Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K, S.H, M.H membenarkan kejadian tersebut dan akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!