HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sopir Travel Jakarta-Kebumen Jadi Pengedar Sabu, Gudel: “Kalau Ada Rejeki Sebulan Bisa Pakai Dua Kali”

 

Istimewa

Laporan: Iwan Setiawan


KEBUMEN, harian7.comSeorang pengedar sabu berhasil di bekuk jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Tersangka diketahui inisial WS alias Gudel (37) warga Desa Tanjungmeru, Kecamatan Kutowinangun, Kabupeten Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam konferensi pers, tersangka ditangkap pada hari Rabu 11 Januari 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba, kita amankan tersangka WS alian Gudel,” jelas Kompol Bakti Kautsar Ali, Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga:  Keren! Desa Klampok Maju lomba Habitat 2023 Tingkat Jateng

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, empat paket sabu yang disimpan pada plastik klip warna bening, sedotan plastik yang ujungnya dibuat runcing, slip bukti transfer, pipet kaca, handphone android, serta uang tunai 500 ribu Rupiah.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat lalu dilakukan penyelidikan di lapangan. Tersangka berhasil diamankan saat berada di kamarnya.

“Tersangka bisa diamankan bukan karena ‘apesnya’. Tetapi tersangka berhasil diamankan melalui kerja keras Sat Resnarkoba,” jelasnya.

Baca Juga:  160 Atlet Ikuti Open Turnamen Bulutangkis PKS Cup 2022, Memunculkan Olahragawan Potensial

Kepada polisi tersangka mengaku berkenalan dengan sabu sejak tahun 2002. Ia ketagihan dengan barang haram itu bermula dari coba-coba.

Lalu mengkonsumsi sabu menjadi rutinitas tersangka sebulan dua kali kalau memiliki rejeki lebih dari hasil narik travel Kebumen-Jakarta.

Selanjutnya ia mengaku mengedarkan sabu kurang lebih 1 tahun belakangan. Dari hasil mengedarkan sabu, ia bisa memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri.

“Kalau ada rejeki banyak, sebulan bisa pakai dua kali. Kadang-kadang sebulan sekali,” kata Gudel.

Baca Juga:  Jelang Pilkades Serentak di Kabupaten Temanggung, Persiapan Panitia Pilkades Getas Sudah Mencapai 90 Persen

Dengan mengkonsumsi sabu, menurut keterangan Gudel ia mendapatkan energi lebih. Pengalaman mengkonsumsi sabu, ia bisa narik travel pulang pergi dua kali non stop, Jakarta-Kebumen tanpa istirahat tidur.

Dari perbuatannya Gudel dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak sepuluh milyar Rupiah.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!