RIYADH | HARIAN7.COM – Pemerintah Arab Saudi memperingatkan seluruh pemegang visa haji agar tidak tinggal melebihi masa berlaku izin selama musim haji 2026. Pelanggar aturan terancam denda hingga 50 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp220 juta, hukuman penjara enam bulan, hingga deportasi dari wilayah Kerajaan.
Peringatan tersebut disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi di tengah pengetatan pengawasan selama penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Pemerintah Saudi menegaskan seluruh ekspatriat dan pendatang wajib mematuhi regulasi haji demi menjaga keamanan dan keselamatan jutaan jemaah yang datang dari berbagai negara.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Dalam Negeri Saudi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan visa haji akan diproses secara hukum.
“Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa ekspatriat yang tinggal melebihi masa berlaku visa akan menghadapi denda hingga SR50.000, hukuman penjara hingga enam bulan, dan deportasi,” demikian pernyataan otoritas Saudi dikutip dari Saudi Press Agency.
Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir memang terus memperketat pengawasan selama musim haji. Tak hanya terkait penggunaan visa, pengamanan juga mencakup izin masuk ke kota suci, pergerakan jemaah nonprosedural, hingga aktivitas pihak-pihak yang dianggap melanggar aturan penyelenggaraan haji.
Langkah pengetatan dilakukan seiring meningkatnya jumlah jemaah dunia setiap tahun, sementara kapasitas kawasan suci memiliki keterbatasan ruang dan mobilitas.
Pemerintah Saudi juga meminta seluruh pihak bekerja sama dengan otoritas setempat guna mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
“Kementerian mendesak semua individu untuk mematuhi peraturan musim haji dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain penindakan hukum, pemerintah Saudi turut membuka jalur pengaduan masyarakat untuk melaporkan berbagai pelanggaran selama musim haji berlangsung. Masyarakat diminta segera melapor melalui nomor 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan kawasan Timur Saudi, sementara wilayah lain dapat menggunakan layanan 999.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya besar Arab Saudi menjaga ketertiban dan keselamatan penyelenggaraan haji di tengah pergerakan jutaan umat Islam yang terpusat di kota-kota suci dalam waktu bersamaan.









Tinggalkan Balasan