Penyelundup Pakaian Bekas Impor di Sulsel, Polisi Siap Menindak
![]() |
Istimewa. |
MAKASAR | HARIAN7.COM – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda
Sulsel), Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana menegaskan siap menindak para pengirim
maupun penerima barang pakaian impor atau praktik thrifting sesuai perintah
Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo karena dinilai mengganggu
industri tekstil.
“Kami menindaklanjuti dan akan memproses ketika ada barang masuk ke
wilayah kami di Sulsel,” ujar Jenderal Bintang Dua tersebut dikutip dari
Antaranews.com, Senin (20/3/23).
Kapolda mengatakan, terkait dengan perintah Kapolri soal pengawasan
penyelundupan pakaian bekas impor atau dalam bahasa tren di Sulsel Cakar alias
‘Cap Karung’ yang kian marak di Sulsel, tetap pantau pada semua jajaran Polsek.
Menurut Irjen. Pol. Nana Sudjana, sesuai instruksi Kapolri seluruh jajaran
diaktifkan untuk menindak para penyelundup pakaian bekas dari luar negeri untuk
dijual kembali ke masyarakat.
“Sifatnya aktif. Tidak hanya kami diperintah, beberapa waktu lalu pun kami
sudah melakukan langkah-langkah represif atau tindakan adanya Cakar
tersebut,” tutur mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015
tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18
tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor, dan Barang Dilarang Impor.
Dalam pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa barang dilarang impor, berupa kantong
bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Kendati demikian, sejak peraturan itu
diterbitkan, penyelundupan hingga penjualan pakaian bekas sejak 2021 masih
marak terjadi disejumlah daerah.
Sebelumnya, Kapolri menginstruksikan seluruh jajarannya menindak tegas
penyelundupan pakaian bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena
dinilai mengganggu pertumbuhan industri teksti di dalam negeri.(Yuan/TB)
Tinggalkan Balasan