HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Nekat Jual Obat Mercon, Tiga Pemuda di Salatiga Diringkus Polisi

Polisi saat menggeledah rumah pelaku.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Nekat menjual bubuk obat bahan peledak mercon, tiga  pemuda diringkus anggota Satuan Reserse Kriminil Polres Salatiga.

Ketiga tersangka adalah MM dan MRF warga Plumbon Suruh Kabupaten Semarang  serta A warga Druju  Sidorejo Kidul Salatiga.

Atas perbuatanya, Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 para pelaku terpaksa merayakanya di dalam Tahanan Polres Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mengatakan, pelaku tertangkap tangan didua lokasi terpisah di Kota Salatiga saat  menjual bubuk mesiu atau obat Mercon pada hari Senin, (27/03/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus tersebut pertama di lokasi Taman Tingkir Kota Salatiga dengan tersangka MM dan MRF berawal pada hari Minggu (26/03/2023). 

Baca Juga:  Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata Masyarakat, Desa Jatirunggo Adakan Sedekah Bumi

Kedua tersangka membeli obat mercon dari seseorang yang tidak dikenal melalui facebook dengan janjian akan melakukan transaksi di Kandangan Ambarawa  Kabupaten Semarang. 

“Para pelaku ini membeli sebanyak 5 Kg seharga satu juta seratus ribu rupiah dengan maksud dan tujuan akan diperjualbelikan kembali,”jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya setelah  mendapatkan bubuk mesiu, oleh tersangka ditawarkan melalui facebook kepada pembeli dengan maksud mendapat keuntungan. Kemudian pada hari  Senin  (27/03/2023), ada sesorang yang memesan bubuk mesiu sebanyak 1 kg dengan harga jual Rp. 270 ribu.

“Mereka (Pembeli dan penjual – red) janjian akan melakukan transaksi di Taman Tingkir Kota Salatiga. Pada saat hendak transaksi kemudian Unit Reskrim bersama Unit Kamneg  Polres Salatiga datang mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 kg  bubuk mesiu,”ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Perseteruan Dengan UIII, Warga Gerudug Komnas Ham Tuntut Kepastian Hukum

Dari hasil pengembangan, lanjut Kasat Reskrim, ternyata ditemukan stok obat mercon sebanyak 4 kg dan sumbu mercon yang berada dirumah pelaku untuk selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan, kemudian untuk TKP kedua di Lapangan Ngebrak Sidorejo Kota Salatiga dengan tersangka berinisial A hari Senin (27/03/2023) pada saat Unit Reskrim dan Kamneg Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan.

“Saat patroli, dilokasi mendapatkan seseorang yang mencurigakan dan setelah diamankan orang tersebut membawa 1 kg (satu kilogram) bubuk mesiu yang hendak dijual,”tambahnya.

“Setelah dilakukan pengembangan didapatkan bubuk mesiu dari dalam rumah sebanyak 2 kg (dua kilogran) sehingga kesuluruhan didapati 3 kg (tiga kilogram) dan 3 (tiga lembar) sumbu mercon, kemudian tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk pengusutan lebih lanjut,”pungkas AKP M Arifin.

Baca Juga:  Dinilai Lamban dan Diduga Ada Main Dengan Terlapor, Pihak Korban Penipuan Jual Beli Motor Akan Laporkan Anggota Polsek Wonopringgo ke Propam

Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas IPU Henri Widyoriani saat dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut pihaknya membernarkan.

“Iya benar Polres Salatiga berhasil mengamankn 3 (tiga) orang pelaku penjual bubuk mesiu (obat mercon) dengan barang bukti 8 Kg (delapan Kilogram) bubuk mesiu dan 5 (lima) lembar kertas sumbu,”katanya.

“Atas perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman  hukuman 12 Tahun penjara,”tandas utup IPTU Henri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!