HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Mantan Karyawan Indomaret Gasak Brangkas di Salatiga, Pelariannya Berakhir di Lampung

Polres Salatiga saat menggelar pres release.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM | Kasus pembobolan brangkas di ruang gudang Indomaret Jl.Kartini  Sidorejo Salatiga akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial RM (23) warga Klero Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang. Pelaku yang tak lain adalah mantan karyawan di pertokoan modern tersebut.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan didampingi Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani saat menggelar pres release di halaman pendopo mapolres setempat, Kamis (9/3/2023) mengatakan, kasus pembobolan itu terbongkar bermula pada hari Sabtu malam (04/02/2023), pelaku yang sejak (30/01/2023) telah  diberhentikan sebagai karyawan, datang ke toko modern tersebut.

Baca Juga:  Pannyavaro Sanghapamokkha Mahatera: Tidak Sebanding Apabila Perbedaan Tersebut Merusak Persatuan dan Kerukunan Bangsa

“Saat ketoko pelaku bertemu mantan rekan kerjanya berinisial I dengan tujuan hendak  mengembalikan seragam milik Toko Modern tersebut. Keduanya berada ditoko sampai dini hari. Selanjutnya I  mengajak pelaku keluar toko guna beristirahat,”kata Kapolres.

Kemudian pada saat berada di luar toko  pelaku masuk sebentar untuk membeli minuman. Pada saat di dalam toko tersebut timbul niat jahat pelaku untuk mengambil kunci brankas yang sudah diketahui oleh pelaku berada di laci kasir.

“Setelah pelaku mengambil kunci brankas kemudian pelaku menuju ke gudang belakang dan menuju ke brankas, pada saat hendak membuka brankas pelaku sebelumnya menutup terlebih dulu kamera CCTV yang menyorot ke brankas sehingga pelaku  leluasa membuka brankas,”jelas Kapolres.

Baca Juga:  Cek Kelengkapan Personil, Polres Semarang Siap Amankan Mudik Lebaran

Karena pelaku juga sudah sudah mengetahui angka kombinasi brankas yang belum di ganti oleh I,  yang akhirnya berhasil  mengambil uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak total Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) kemudian dimasukkan ke dalam tas milik pelaku yang  segera berpamitan untuk pulang.

“Dengan uang hasil pencurian tersebut, pagi harinya pelaku naik bus  ke Jakarta dan Kost di daerah Tangerang. Karena merasa tidak tenang  kemudian pergi ke tempat saudaranya di Bandar Lampung,”tambah Kapolres.

Baca Juga:  Koramil 11/Jambu adakan Tatap Muka dan Buka Puasa Bersama, Kapten Inf Qodir : 'Kami Mohon Doa Restu Agar Hajat Pembangunan Mushola Berjalan Lancar'

Gerak cepat Resmob dari Polres Salatiga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada hari Rabu 22/02/2023, dan selanjutnya membawanya ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilaksanakan langkah penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku petugas berhasi mengamankan  barang bukti uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah),  dan 1 (satu) buah HP Merk Realme Type RMX,”terang Kapolres.

 Kapolres menegaskan, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana “Barang siapa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian“, dengan ancaman hukuman : paling lama lima tahun penjara,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!