![]() |
Polres Salatiga saat gelar pres release. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Seorang pemuda berinisial RM (27) warga Wanasari Ciherang Banjarsari Ciamis Jawa Barat diringkus Satreskrim Polres Salatiga.
Dia nekat membawa kabur sepeda sepeda motor milik teman kencan perempuanya FR (20) warga Ngablak Cluwak Pati. Keduanya saling kenal lewat aplikasi OMI.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan didampingi Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani mengatakan, peristiwa memilukan ini berawal saat keduanya pada 11 Febuari 2023 pelaku saling berkenalan melalui aplikasi OMI.
“Saat itu pelaku dan korban sama-sama berkomunikasi melalui chatingan. Akhirnya keduanya sepakat untuk bertemu pada tanggal 15 Februari 2023 di Salatiga,”kata Kapolres saat menggelar pres release di halaman pendopo Mapolres Salatiga, Kamis (9/3/2023).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kemudian pada tanggal 14 Februari 2023 pelaku berangkat dari Surakarta pukul 13.30 Wib dan sampai di Salatiga sekira pukul 15.30 wib dengan menggunakan angkutan umum jenis Bus.
“Setiba di Salatiga pelaku langsung menuju ke penginapan Guest House OYO 2383 Andongkoe 64 yang terletak Gang Andong VII Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga. Saat itu pelaku langsung melakukan check in dan beristirahat,”jelasnya.
Kemudian pelaku memberi tahu korban keberadaannya dan minta korban untuk menyusulnya. Kemudian pada pukul 23.00 Wib korban menyusul pelaku dan menemui pelaku di kamar No.113.
“Setelah saling ketemu, korban dan pelaku menginap dan melakukan perbuatan layaknya suami istri sebanyak dua kali,”papar Kapolres.
Keesokan harinya hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 11.00 wib korban dan pelaku bangun tidur. Oleh pelaku, korban diminta untuk segera mandi.
“Pada saat korban mandi, pelaku timbul niat jahat untuk mengambil uang korban di dalam dompet yang di taruh di atas meja kamar sebesar Rp.400.000 serta mengambil kunci kontak motor yang juga di taruh di atas meja kamar.”
“Kemudian pelaku keluar kamar dan langsung menuju ke tempat dimana korban memarkirkan motornya dan langsung dibawa keluar meninggalkan korban menuju Surakarta. Pelakupun sempat mengganti pelat nomor asli menggunakan pelat nomor palsu,”terang Kapolres.
Mengetahui uang dan sepeda motornya di bawa kabur, korban melapor ke Polisi.
“Satreskrim langsung bergerak cepat dan membekuk pelaku pada hari Selasa (28/02/2023) di dalam kamar Red doorz daerah Colomadu Kab. Karanganyar,”papar Kapolres dengan gamblang.
Pelakupun kemudian di bawa Ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan proses penyidikan atas tindak pidana yang dilakukannya.
“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,”tandas Kapolres.(*)