HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 60 Tersangka Diamankan

Laporan: Andi Saputra

Nilai Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp 12 Miliar Selama April 2026

SEMARANG | HARIAN7.COM –  Polda Jawa Tengah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 53 perkara berhasil ditindak dengan 60 tersangka diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, mengatakan ratusan barang bukti turut disita, mulai dari ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung LPG berbagai ukuran.

Baca Juga:  Polres Salatiga Amankan Remaja Diduga Akan Gelar Balap Liar

“Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan,” ujarnya di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5/2026).

Djoko merinci, dari total perkara tersebut, sebanyak 43 kasus merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram, serta sejumlah kasus praktik illegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal.

Menurut dia, modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa kontrak kerja sama hingga pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.

Baca Juga:  Sego Cokot Warung Sekotak: Sensasi Sarapan Rumahan yang Menggoyang Lidah Warga Salatiga

“Para pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” kata dia.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa minyak mentah sebanyak 3.070 liter, biosolar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter.

Selain itu, sebanyak 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung LPG non-subsidi, serta puluhan kendaraan berbagai jenis juga turut disita karena digunakan dalam aktivitas distribusi ilegal.

Baca Juga:  Koleksi Batu Akik Roy Sudiarto: Antara Hobi, Prestasi, dan Potensi Ekonomi di Festival Batu Mulia Salatiga

Djoko menambahkan, estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 12 miliar, mencakup penyalahgunaan Pertalite, biosolar, LPG, hingga praktik illegal drilling.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!