HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Haru.. Bu Tiwi Dan Bu Risma Jenguk Bocah Korban Rudakpaksa di Purbalingga

Laporan: Wahyudin

PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengunjungi anak perempuan korban tindakan asusila yang terjadi di Kabupaten Purbalingga. Kedatangan Mensos  ke rumah korban yang masih berusia 6 tahun tersebut didampingi oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), Kamis (9/3/2023).

Kunjungan Mensos dilakukan secara singkat. Menteri Risma hanya di Purbalingga sekitar 1 jam untuk memberikan bantuan, berdiskusi dengan keluarga dan jajaran Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Usai kegiatan, Mensos juga enggan memberikan komentar kepada wartawan.

Baca Juga:  Misi Polres Salatiga, Mewujudkan Kota Damai dengan Zero Knalpot Brong

“Saya mengucapkan terimakasih atas perhatian Ibu Mensos, beliau mau menyempatkan hadir di tengah kesibukannya untuk memberikan support dan semangat untuk korban,” ujar Bupati Tiwi.

Menurut Bupati Tiwi, Mensos memberikan buah tangan berupa mainan kepada korban juga bantuan untuk keluarga yang saat ini mengasuhnya. “Ibu Risma menugaskan kepada jajarannya untuk melakukan pendampingan secara komprehensif terhadap korban dan memperhatikan tumbuh kembangnya,” katanya.

Bupati Tiwi juga segera memberikan respon dengan langkah-langkah antisipatif agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali. “Kita prihatin masih ada pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, kami tengah menggencarkan program Desa Ramah Perempuan dan Anak yang memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Jokowi Shalat Tarawih di Masjid Istiqlal, Imam Besar Masjid : Hati-hati Kemuliaan Ramadhan Jangan Ditukar Dengan Kepentingan Sesaat

Kelembagaan Desa Ramah Perempuan dan Anak akan menjadi wadah komunikasi bagi seluruh elemen di tingkat desa untuk mendukung program-program pencegahan pelecehan terhadap perempuan dan anak. “Saya sudah menginstruksikan Kadinsos agar seluruh kelurahan dan desa di Purbalingga segera dibentuk,” katanya.

Baca Juga:  Kisah Inspiratif, Muh Nur Hidayat Pengusaha Sukses Yang Memulai Usahanya Dari Nol

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan menyampaikan pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut. “Pelaku diancam hukuman berat minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kasus pelecehan seksual dengan korban anak perempuan berusia 6 tahun. Pelakunya adalah MS (24) yang merupakan kekasih WN (40) yang merupakan ibu kandung korban. Tersangka sudah diamankan polisi pada akhir Februari 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!