HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tersangka Perampokan di Kota Pekalongan Diringkus Polisi

PEKALONGAN | HARIAN7.COM – Jajaran Satreskim Polres
Pekalongan Kota, Polda berhasil meringkus pelaku pencurian dengan Kekerasan
terhadap juragan batik di Kota Pekalongan.

 

Dalam Konferensi Pers di Halaman Mapolres Pekalongan Kota
yang dipimpin Langsung Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu
Rohadi, terungkap bahwa kedua Pelaku ditangkap di dua Lokasi berbeda.

 

Kedua pelaku yakni GS alias US (29), warga Pedalangan,
Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan OJ (36) warga Wonotingal, Kecamatan
Candisari, Kota Semarang

 

Salah satu pelaku adalah GS alias US, merupakan mantan
karyawan korban. GS pernah menjadi karyawan korban selama kurang lebih delapan
bulan. Dia bekerja di kafe milik korban namun saat ini sudah tidak bekerja di
tempat korban semenjak satu tahun lalu.

Baca Juga:  Miris, Seorang Pembina Keagamaan Salah Satu Kampus di Ungaran Cabuli Anak di Bawah Umur

 

Motif perampokan juragan batik ini sebagaimana disampaikan
GS, bahwa sebenarnya aksi perampokan itu dilakukan secara spontan alias
tiba-tiba terlintas di benaknya, Namun GS juga mengakui kalau dirinya sempat
merasa kesal kepada korban karena beberapa kali dikeluarmasukkan dari posisinya
sebagai karyawan oleh korban.

 

“Dulu saya pernah jadi karyawan selama sekitar 8 bulan. Saya
dikeluarkan, kemudian dipanggil lagi, masuk lagi, kemudian dikeluarkan lagi. Ya
kesal juga,” kata GS.

 

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi,
S.I.K., didampingi Kasatreskrim AKP Sumaryono dan Kasubsi Penmas Sihumas Iptu
Purno Utomo, menjelaskan kasus ini berawal adanya kasus pencurian dengan
kekerasan (Perampokan) TKP di rumah seorang juragan batik di Pekalongan bernama
H Khumaidun alias H Madong pada 21 Januari 2023.

Baca Juga:  Bawa Kabur Hp, Polisi Gadungan Berpangkat IPTU Dikejar Massa - Beruntung Ada Dua Anggota Satlantas

 

Satreskrim Polres Pekalongan Kota kemudian melakukan
penyelidikan, Akhirnya bisa mengungkap dan menangkap kedua pelaku. “Kedua
pelaku ditangkap di waktu dan dua lokasi berbeda di Kota Semarang. Beberapa
barang bukti juga berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres AKBP Wahyu Rohadi.

 

Pelaku berjumlah dua orang. Kedua pelaku masuk ke rumah
korban saat korban sedang tidur di kamar, kemudian melakukan kekerasan kepada
korban, mengikat tangan dan kaki korban, serta membekap mulut korban
menggunakan lakban. Kemudian pelaku mengambil uang korban hingga ratusan Juta
rupiah dari dalam almari di kamar korban.

Baca Juga:  Pembunuhan Pemilik Kos di Ngawi Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Berkat Bukti CCTV

 

“Pelaku ini merasa kesal atau jengkel ke korban, karena saat
dia bekerja dengan korban, menurut yang bersangkutan, sering diperintahkan
melakukan kegiatan-kegiatan yang over jam kerjanya,” kata AKBP Wahyu Rohadi.

 

Atas perbuatan pelaku, akan dijerat dengan pasal Tindak
Pidana Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat
(2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.(Ain/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!