Gagal Curi Burung Goci, Seorang Pria Diamankan Polisi
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
Editor : Abdurrochman
CILACAP, Harian7.com – Ketahuan mencuri seekor burung Goci, pria berinisial AA (29) warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap harus berurusan dengan pihak kepolisian. Tersangka yang hendak mencuri burung Goci warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap kini sudah mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Culacap.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas, Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan, bahwa kejadian pada Minggu, (12/022023) sekitar pukul 14.00 WIB. Pemilik Burung Widi Irwanto sedang duduk di dalam rumah dan melihat ada seorang laki-laki sendirian berada di depan warung berpura-pura telepon, tidak lama kemudian orang tersebut mendekati sangkar burung Goci yang menggantung di depan rumahnya.
“Ketika pelaku tersebut menurunkan sangkar burung dan hendak mengambil burung Goci, korban keluar dan lari mengejar sambil teriak maling,” katanya, Selasa, (14/02/2023).
Kemudian, lanjut Gatot keponakan korban ikut mengejar, namun terjatuh. Lalu korban mengejar dan menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku sampai terjatuh ke tepi jalan.
“Setelah mengamankan terduga pelaku, korban melaporkan ke Kepala Dusun setempat untuk di laporkan ke Polsek Kedungreja,” tandasnya.
Gatot menegaskan, bahwa setelah mendapat laporan dari warga, anggota Polsek Kedungreja yang bertugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polsek Kedungreja.
“Akibat perbuatannya, pelaku AA disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan