HEADLINE

Gagal Curi Burung Goci, Seorang Pria Diamankan Polisi

redaksiharian7

- Admin

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

Editor     : Abdurrochman

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT


CILACAP, Harian7.com
– Ketahuan mencuri seekor burung Goci, pria berinisial AA (29) warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap harus berurusan dengan pihak kepolisian. Tersangka yang hendak mencuri burung Goci warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap kini sudah mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Culacap.

Baca Juga:  BRI Liga 1 : Hadapi Persikabo, PSIS Semarang Janjikan Kemenangan

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas, Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan, bahwa kejadian pada Minggu, (12/022023) sekitar pukul 14.00 WIB. Pemilik Burung Widi Irwanto sedang duduk di dalam rumah dan melihat ada seorang laki-laki sendirian berada di depan warung berpura-pura telepon, tidak lama kemudian orang tersebut mendekati sangkar burung Goci yang menggantung di depan rumahnya.

Baca Juga:  Diduga Tersengat Listrik Saat Bermain Musik, Sarikin Meninggal Dunia

“Ketika pelaku tersebut menurunkan sangkar burung dan hendak mengambil burung Goci, korban keluar dan lari mengejar sambil teriak maling,” katanya, Selasa, (14/02/2023).

Kemudian, lanjut Gatot keponakan korban  ikut mengejar, namun terjatuh. Lalu korban mengejar dan menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku sampai terjatuh ke tepi jalan.

Baca Juga:  Karangkemiri Cilacap Kini Miliki Kampung KB dan Desa Bersinar Terang

“Setelah mengamankan terduga pelaku, korban melaporkan ke Kepala Dusun setempat untuk di laporkan ke Polsek Kedungreja,” tandasnya. 

Gatot menegaskan, bahwa setelah mendapat laporan dari warga, anggota Polsek Kedungreja yang bertugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polsek Kedungreja.

“Akibat perbuatannya, pelaku AA disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP,” pungkasnya. (*) 

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Jogomerto Buka Saluran Dam, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Nganjuk Tertibkan Premanisme, Amankan Pengamen di Lampu Merah Jlumpang
Polres Nganjuk Jamin Keamanan Ibadah Umat Nasrani dengan Patroli Gereja Minggu Pagi
Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 18:33 WIB

Polres Nganjuk Tertibkan Premanisme, Amankan Pengamen di Lampu Merah Jlumpang

Senin, 12 Mei 2025 - 09:05 WIB

Polres Nganjuk Jamin Keamanan Ibadah Umat Nasrani dengan Patroli Gereja Minggu Pagi

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39 WIB

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42 WIB

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08 WIB

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11 WIB

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28 WIB

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:29 WIB

RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA

Berita Terbaru

REGIONAL

Berkelakuan Baik, 62 Napi Buddha di Jateng Dapat Remisi Waisak

Selasa, 13 Mei 2025 - 03:14 WIB

HUKUM - KRIMINAL

Polrestabes Semarang Tangkap 4 Pelaku Penyerangan di Jalan Gendingan

Senin, 12 Mei 2025 - 19:22 WIB

error: Content is protected !!