HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satreskrim Polrestabes Semarang Ringkus 4 Pelaku Penganiayaan dan Perampasan

Satreskrim Polrestabes Semarang saat mengamankan 4 pelaku penganiayaan dan perampasan. 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Satreksrim Polrestabes Semarang meringkus 4 pelaku penganiayaan dan perampasan terhada dua karyawan pencucian mobil di Jalan WR Supratman, Kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang Barat pada Senin (23/1) malam lalu.

Keempat pelaku tersebut, yakni M Danang Priyantoro, Ferus Kanidia K, Agus Setiawan dan Tri Witdodo. Mereka berhasil diamankan di rumah masing-masing pada Jum’at 27 Januari 2023 beserta barang bukti handphone hasil curian para pelaku.

Baca Juga:  Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kejadian ini bermula ketika kedua korban dari cabang Oppa Car Wash di Jalan Candi Pawon Selatan 2 Kampung Ringin 3, Kelurahan Kalipancur, Ngaliyan hendak menuju ke lokasi kejadian untuk mampir dan menyetor hasil bisnisnya.

“Sesampainya di Pasar BK, kedua korban yang sedang melintas mengendarai sepeda motor itu dipepet oleh enam orang yang juga mengendarai sepeda motor. Para korban pada saat itu diminta untuk menepi dan menghentikan laju kendaraanya. Karena tidak kenal akhirnya tidak mau stop, langsung masuk tempat cucian mobil. Lalu, dari enam orang itu juga masuk langsung gebukin terus diserang dan mengambil barang milik korban berupa Handphone,” ujarnya, Sabtu (28/1).

Baca Juga:  Belok Mendadak, Vixion Tabrak Beat di Pengadegan

Menurutnya, Mengenai kekerasan yang dilakukan terhadap kedua korban yaitu dipukuli menggunakan tangan kosong, helm dan besi pagar. Akibat peristiwa itu, korban Andi mengalami luka lebam di wajah, tangan kanan dan kepala sedangkan korban Iwan mengalami luka di bagian kepala dan wajah.

Baca Juga:  Kegiatan Outbond Kesbangpol Bersama Parpol, KPU, Bawaslu, Lurah dan Camat Dinilai LCKI Hanya Pemborosan Anggaran

Dia menambahkan, Pelaku melakukan kekerasan pakai helm dan juga memukul tangan kosong sehingga menyebabkan korban mengalami luka memar pada sebelah mara pipi kiri, dan luka memar pada bagian kening. 

“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 170 dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun penjara,” tutur Irwan. (Andi Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!