HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Curi HP, Pria Asal Sidareja Diciduk Polisi Banyumas

Pewarta : Saelan

Editor.    : Abdurrochman


BANYUMAS, Harian7.com
– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reserse) Polresta Banyumas ciduk seorang pria berinisial RM (28) warga Desa Sidamulya Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Minggu (22/08).

Dalam penangkapan tersebut Sat Reskrim Polresta Banyumas dibantu tim Reserse Mobil (Resmob), dan Unit Reskrim Polisi Sektor ( Polsek) Pekuncen Banyumas

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Firman L. Hakim S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry ST, S.I.K mengatakan, kami melakukan penangkapan terhadap RM berdasarkan laporan Polisi No. Pol. : LP/B/06/VII/2021/Jateng/Resta Bms/Sek.Pkc, tanggal 12 Juli 2021.

Baca Juga:  Setiap 10 Suro, Kelompok Tani Sumber Rejeki Gelar Doa Bersama

“Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021, sekitar pukul 05.30 WIB, korban AG setelah melaksanakan shalat Subuh akan mengambil hp yang di cas, namun hp tersebut sudah tidak ada,” katanya.

Pada pagi harinya, menurut Kasat Reskrim saksi juga mau mengambil uang untuk belanja, namun juga tidak ada. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pekuncen, Banyumas.

Baca Juga:  Hendak Lakukan Tawuran, Polsek Bawen Amankan 2 Pelajar SMK

“Setelah tim melakukan penyelidikan terhadap orang terduga pelaku yang menawarkan hp dengan harga murah, tim mengecek dan memang benar bahwa barang tersebut identik dengan barang milik korban, sehingga tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke kantor Reskrim,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban. Modus pelaku masuk kedalam rumah dengan terlebih dahulu merusak atau mencongkel daun jendela lalu masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban. 

“Adapun barang bukti yang berhasil di amankan pihak kepolisian berupa satu unit HP merek Oppo A5s, dua buah alat yg di gunakan untuk mencongkel jendela dan satu buah tang,” jelas Berry.

Baca Juga:  BPN Cilacap Targetkan 400 Bidang Sertifikat Lintor Selesai Bulan Mei

Selanjutnya, tandasnya pelaku di serahkan ke Unit Reskrim Polsek Pekuncen untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!