HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sinte, Empat Pemuda Dibekuk

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sinte seberat 14,64 gram. Empat pemuda asal Banyumas berhasil dibekuk dalam operasi penangkapan di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap pada Selasa, (23/09/2025) malam.

Keempat tersangka yakni RS (24), SR WP (23), VPA (30), dan OO (22). Mereka diamankan bersama barang bukti berupa sejumlah paket sinte, ponsel, uang tunai, serta sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolresta Cilacap, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran sinte di wilayah Kroya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Jogomerto Buka Saluran Dam, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

“Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lebih dulu. Dari hasil pengembangan, dua pelaku lain juga berhasil diamankan. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa beberapa paket sinte siap edar,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku membeli sinte melalui media sosial Instagram dengan akun bernama vechilevillain.utm. Barang tersebut kemudian dibagi untuk dikonsumsi pribadi maupun dipesan oleh rekan lainnya. Polisi menegaskan praktik peredaran ini jelas melanggar hukum.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Penjual Tiket Palsu Piala Dunia U-17

“Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika,” terang Ipda Galih.

Ia menegaskan, ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat. “Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serta jika membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Baca Juga:  Para Pemuda Harus Siap Hadapi Bonus Demografi Tahun 2030

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna membongkar jaringan peredaran sinte di wilayah Cilacap dan sekitarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!