Progam PTSL Berjalan Lancar, Bupati Ngawi Serahkan Ribuan Sertifikat Gratis di Desa Tulakan
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono menyerahkan sertifikat gratis Program Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) kepada masyarakat.
Sertifikat diserahkan secara simbolis di halaman Kantor Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Kamis (12/1/2023).
Adapun penerima Sertifikat PTSL warga Desa Ngrendeng sebanyak 625 sertifikat, Desa Wonosari 920 sertifikat dan Desa Tulakan 2180 sertifikat.
Pada kesempatan tersebut, selain Bupati Ngawi, turut hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Heru Kusnindar, Anggota fraksi PDIP Slamet Riyanto, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas PUPR, Camat Sine, Kapolsek Sine AKP Slamet, Danramil Sine Kapten Wardoyo serta 15 Kepala Desa se-Kecamatan Sine.
Bupati Ngawi Ony Anwar mengaku puas dengan kolaborasi dan kerja keras antar elemen, sehingga program PTSL dapat selesai seusai harapan. Gotong royong dan bersinergi untuk mensukseskan program tersebut.
“Program ini merupakan kerja serentak dan gotong royong, hasilnya luar biasa. Kedepan kita akan terus lanjutkan kolaborasi ini, sehingga program PTSL meningkat,” katanya, Bupati saat ditemui harian7.com disela acara.
Bupati menuturkan, keseriusan Pemkab Ngawi itu didasari pada fakta betapa pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Tanah merupakan aset yang sangat penting untuk warga, perlu pengelolaan secara serius dan cermat. Sehingga meminimalisir munculnya sengketa tanah,”tutur orang nomor satu di Ngawi yang akrab disapa Mas Ony.
Ia menambahkan, adanya SHAT juga meningkatkan percepatan ekonomi warga. SHAT meningkatkan harga tanah, sehingga dapat digunakan untuk kegiatan yang produktif.
Sementara itu ditempat yang sama Kepala ATR/BPN Ngawi, Murtoyo dalam sambutanya menambahkan, bahwa program PTSL di Desa Tulakan, Desa Wonosari, Desa Ngrendeng, ini adalah ujung dari pada tugas ATR/BPN, yang dibantu oleh kelompok masyarakat.
“Di tahun 2023 ini akan kami galakan program PTSL sehingga masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah dan diusahakan seratus persen tanah masyarakat bersertifikat,”pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan