HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Purbalingga Ringkus Komplotan Pencuri Lintas Provinsi

Polres Purbalingga saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan. (Wahyudin/harian7.com). 

PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Polres Purbalingga berhasil meringkus komplotan pencuri lintas provinsi asal Jawa Barat. Pelaku berhasil diringkus berikut barang buktinya setelah beraksi di wilayah Kabupaten Purbalingga awal Januari 2023.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan toko Arni komplek Pasar Hartono, Kecamatan PurbaIingga.

“Modusnya, pelaku membobol mobil boks saat melakukan pengiriman barang, dengan cara merusak pintu mobil menggunakan kunci T. Kemudian mengambil tas berisi uang tunai senilai Rp. 70 juta,” ujarnya, kedapa media, Senin (30/1). 

Baca Juga:  Meriahkan HUT Kemerdekaan Ke 78 RI, Kampung Reborn Cilacap Gelar Berbagai Lomba

Menurutnya, tersangka ada lima orang, dua orang berhasil diamankan dan dalam proses di Polres Purbalingga. Dua tersangka menjalani proses hukum terkait kasus di Polres Cilacap dan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia menambahkan, Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, satu buah kunci T, jaket, helm, topi dompet warna hitam berisi uang tunai dengan rincian Rp. 100 ribu sebanyak lima lembar, Rp. 75 ribu satu lembar, Rp. 20 ribu satu lembar, Rp. 2 ribu satu lembar.

Baca Juga:  Kandang Ayam Terbakar, 75.000 Ekor Ayam Hangus

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” ujarnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto menuturkan, bahwa tersangka melakukan aksi pencurian pada Kamis (12/1/2023) pukul 13.30 WIB. Tersangka tidak mengambil barang di mobil boks tersebut, namun mengambil uang yang mudah dan bernilai.

Baca Juga:  Kades Glapansari: Bawang Putih Pernah Menjadi Primadona

“Untuk TKP di wilayah Kabupaten PurbaIingga baru ada satu. Namun demikian kami masih melakukan pengembangan kasusnya,” katanya.

Menurutnya, penangkapan tersangka kasus pencurian tersebut bekerja sama dengan Polresta Cilacap. Tersangka yang sudah teridentifikasi berhasil diamankan di wilayah Majenang pada Jumat (27/1/2023) malam sekira jam 23.00 WIB.

“Tersangka yang diamankan berasal dari Jawa Barat. Namun belum dapat kami sampaikan detail asal mereka, karena masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (Wahyudin) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!