HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Dugaan Penggelapan Yang Dilakukan Mantan Ketua Koperasi Karyawan PCI Surabaya Terkesan Jalan Di Tempat


NGANJUK, Harian7.com

Diduga melakukan tindak pidana penggelapan aset koperasi semasa bekerja, mantan
Ketua Koperasi Karyawan Platinum Ceramic Industri (PCI) Surabaya DK dilaporkan ke
Polrestabes Surabaya.

DK resmi dilaporkan sejak
15 Mei 2019 dengan Nomor : LP/B/472/V/RES. 1.11/2019/ JATIM/ RESTABES SBY,
namun hingga saat ini laporan tersebut terkesan jalan ditempat.

Kuasa Hukum Koperasi
Karyawan Platinum Ceramik Industri Surabaya, Prayogo Laksono SH, MH, CLI, CLA,
CTL, CRA mengatakan bahwa DK diduga kuat melakukan tindak pidana berupa
penggelapan aset koperasi semasa bekerja dengan menyalah gunakan jabatan.

Baca Juga:  SIG Bersama Warga Bangun Talud

“Bila hal ini benar
dilakukan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun sesuai pasal 374
kitab undang undang hukum pidana (KUHP),” katanya, Jumat (27/11/2020).

Untuk itu, lanjut Prayogo
kami bersama ketua koperasi karyawan, Bahron Wahyudi dan pengurus serta
pengawas koperasi mengadakan rapat koordinasi guna membahas tentang proses dan
langkah-langkah upaya hukum dugaan penggelapan yang dilakukan mantan ketua
koperasi lama yaitu saudara Deny. 

Baca Juga:  Korem 073/Makutarama Raih Peringkat Pertama Penghargaan KPPN Award, Danrem: Ini berkat kerja keras yang dilakukan oleh prajurit Korem 073/Makutarama

“Sejak dilaporkan klien
kami pada tanggal 15 Mei 2019 sampai sekarang 27 November 2020 belum menuai titik
terang dan terkesan jalan ditempat,” tandasnya.

Prayogo Laksono
menekankan dalam pasal 374 KUHP yang berbunyi, ‘penggelapan yang dilakukan oleh
orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja
atau karena mendapat upah untuk bisa diancam dengan pidana pènjara paling lama
lima tahun’,

Baca Juga:  Pengobatan Gratis dan Lomba Menyanyi, Meriahkan Hari Disabilitas Internasional

“Saya percaya kepada aparat penegak hukum (APH) Polrestabes
Surabaya dalam menangani kasus ini sangat berhati-hati, dan saya yakin tidak
lama lagi terlapor bisa jadi tersangka,” pungkasnya. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!