HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus 5 Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Batang

Polda Jateng saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan. 

SEMARANG, Harian7.com – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus lima orang pelaku komplotan pencurian dan perampokan bersenjata api yang terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng). 

Dirreskrimum Polda Jateng, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS warga Kota Semarang, FS warga Kabupaten Sorolangun, AP warga Kabupaten Mesuju, AC warga Kabupaten Pati dan J warga Kabupaten Tulanh Bawang.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Pelaku Pemalakan dengan Senjata Tajam di Pengapon Semarang

“Satu orang lainnya berinisial T yang berperan sebagai otak atas aksi perampokan ini masuk dalam daftar pencarian orang dan kini sedang dilakukan pengejaran oleh kepolisian. Jadi mereka bertemu rekan-rekannya (pelaku lainnya) di Lapas,” ujarnya, kepada media, di Kantor Mapolda Jateng, Senin (2/1).

Menurutnya, Korban dalam perampokan ini adalah seorang pengusaha bernama Ahmad Tahrori. Kejadian bermula ketika komplotan ini tiba di rumah korban mengendarai mobil pada Jumat dinihari (30/12).

Baca Juga:  Apes, Saat Transaksi Narkoba, Dua Warga Semarang Ditangkap Polisi

Setelah tiba di target lokasi, lanjutnya, para pelaku kemudian melakukan tugas dan perannya masing-masing dengan membawa senjata api jenis revolver untuk mengancam korban. 

“Setelah berhasil membobol rumah korban, selain menguras harta, para tersangka juga melakukan penganiayaan dan menyekap orang yang berada di rumah korban.Bahkan Kepala Desa dan RT yang datang disekap oleh para pelaku,” ucapnya. 

Baca Juga:  Polda Jateng Amankan Ratusan Gram Sabu Dari Negara Afrika

Dia menambahkan, Setelah melancarkan aksinya lima pelaku ditangkap di wilayah Bekasi. kemudian pelaku melarikan diri menuju ke wilayah Jawa Barat.

“pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api,” tutur Djuhandani. (ndi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!