HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus TPPU Kejahatan Narkoba, Polda Jateng Sita Uang Miliyaran Rupiah 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan Narkotika dengan nilai aset mencapai lebih dari Rp 3,1 miliar.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jateng.

“Kasus TPPU ini bermula dari pengungkapan perkara narkotika pada Oktober 2025, saat mengamankan dua pelaku berinisial S dan MR dengan barang bukti sabu seberat 2,7 gram. Dari hasil penyidikan diketahui transaksi narkotika dilakukan melalui transfer antar rekening bank,” ujarnya, kepada media, di kantor Mapolda Jateng, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga:  Duh Sadisnya, Mayat Fitria di Temukan Didalam Cor Beton

Menurutnya, Pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah kepada tersangka E.N. alias LEO alias LK, residivis narkotika yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2009, 2016 dan 2018. Tersangka berhasil ditangkap pada 12 November 2025 di wilayah Kabupaten Brebes.

“Dari hasil penyelidikan kemudian terungkap bahwa pelaku berupaya menyamarkan hasil kejahatannya melalui pencucian uang. Kami menelusuri aliran dana dan aset untuk memutus mata rantai kejahatan hingga ke akarnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Beri Pelatihan Wirausaha 750 Personil yang Akan Pensiun, Wakapolda Jateng: Bisa Dinikmati Bersama Keluarga

Kombes Anwar Nasir menuturkan, Tersangka diduga kuat melakukan pencucian uang hasil penjualan Narkotika dalam kurun waktu 2014 hingga 2025 Dalam kurun waktu tersebut tersangka membeli narkotika dalam jumlah besar hingga belasan kali transaksi, dengan nilai ratusan juta rupiah setiap transaksi.

Kombes Anwar Nasir menambahkan, Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit rumah dan kos-kosan, uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar, saldo rekening ratusan juta rupiah, sepeda motor, perhiasan emas, serta dokumen transaksi perbankan. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 3,16 miliar.

Baca Juga:  Lestarikan khasanah Tradisional, Fakultas Syari'ah IAIN Salatiga Pasang Jam Bencet, Begini Ulasanya?

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!