HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dua Pemuda Ungaran Divonis Enam Tahun, Kuasa Hukum Krisna Persoalkan Peran dan Minta Rehabilitasi

UNGARAN | HARIAN7.COM – Pengadilan Negeri Ungaran kembali memutus perkara narkotika yang melibatkan dua terdakwa, Krisna Dwi Firmansyah dan Gibran Pranaya Putra.

Keduanya dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah dinilai memiliki serta menguasai sabu seberat 2,41 gram yang ditemukan di Dusun Delik, Tuntang, Semarang, pada 4 Juni 2025.

Kuasa hukum Krisna, Nur Adi Utomo, menyampaikan keberatan atas putusan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa peran kliennya tidak sama dengan Gibran sehingga vonis seharusnya berbeda.

“Keputusan dari hakim tadi sama dengan si Gibran ini tidak sesuai karena perannya sudah berbeda,” ujarnya.

Baca Juga:  Polsek Sampang Tangkap ‘Marinir Gadungan’

Meski begitu, Adi tetap menghormati putusan pengadilan. Ia mengaku sedang menyiapkan langkah banding.

“Apapun keputusan dari hakim akan saya hormati tetapi saya akan berkordinasi dan mengupayakan banding. Handpone yang dititipkan ke polisi ini sudah saya pegang dan dikembalikan serta tidak ada riwayat transaksi jual beli,” katanya.

Adi menilai bahwa Krisna semestinya mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Ia menekankan pentingnya peran negara dalam menyelamatkan para pengguna narkoba.

“Krisna ini kan anak muda dan masih berusia dua puluh tujuh tahun jadi harusnya melakukan pendekatan dengan sentuhan biar masa depannya lebih baik serta harusnya tidak dipenjara,” ujarnya.

Baca Juga:  Dari Lincak ke Sekolah: Asa Arsad yang Dihidupkan Kembali oleh Sekolah Kemitraan

Ia bahkan menyebut Gibran memiliki peran lebih besar karena “mandu dan tahu serta konek langsung dengan daftar pencarian orang (DPO) ayah,” serta menyebut barang bukti sabu, sepeda motor, dan ponsel disita dari Gibran.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Gibran, Guruh Agung Setyawan, menegaskan bahwa putusan tersebut akan dipelajari sebelum menentukan upaya banding.

Baca Juga:  Dendam Lama Bersemi Kembali, Klowor Bacok Tetangganya Dengan Parang

“Nanti kita lihat secara hukum keputusan itu sudah tepat atau belum terkait hakim menjatuhkan hukuman enam tahun dan dasar-dasar hukumnya,” katanya.

Guruh menilai bahwa vonis enam tahun terlalu berat bagi kliennya.

“Riwayatnya juga tidak terlalu mencolok walaupun cuma memakai saja itupun secara aturan hukum dilarang,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa majelis hakim semestinya mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan.

“Tapi perlu juga hal-hal yang bisa meringankan dan jadi berapa besar si clien saya ini berperan dalam kasus narkoba tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!