HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pembobol SDN Gondoriyo Jambu, Dua Pelaku Masih Bawah Umur

Salah satu pelaku saat dimintai keterangan polisi.

Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

UNGARAN | HARIAN7.COM – Polres Semarang menangkap pelaku pembobol SDN Gondoriyo Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang, Selasa (3/1/2023) dini hari. 

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tiga tersangka. Dua tersangka masih dibawah umur. 

“Berkat kerjasama dengan Polres Temanggung, ketiga pelaku berhasil diamankan jajaran Polres Temanggung. Pelaku diamankan Polsek Pringsurat saat beraksi di SDN Ngipik Temanggung kemarin Senin, 9/1/2023. Dan saat ini jajaran Polres Semarang dari Unit Reskrim Polsek Jambu sedang melakukan koordinasi dengan Polsek Pringsurat,”kata Kapolres, Selasa (10/1/2022).

Baca Juga:  Berdalih Bisa Memasukan Kerja Sebagai Honorer di Dishub, Dua Anggota Satpol PP Di Borgol Polisi

Ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Semarang. Mereka adalah  CL (19)  warga Kecamatan Bawen, MA (17) dan MM (16) warga Kecamatan Tuntang. 

“Ketiga tersangka setelah melakukan aksinya di SDN Gondoriyo Jambu, pada tanggal 9 Januari 2023 dini hari kembali melakukan aksinya di TK Ngampin dan SDN Ngipik Pringsurat Kab. Temanggung,”jelas Kapolres.

Baca Juga:  Pembinaan Atlet Berprestasi, USM Gandeng KONI Kota Semarang

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 buah notebook merk Assus seri EBNOCX19031745C yang diambil dari SDN Gondoriyo Jambu, dan 1 buah linggis panjang 20 cm yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. 

“Untuk barang bukti  yakni satu buah Notebook yang diambil tersangka merupakan hasil saat membobol SDN Gondoriyo Jambu. Dan untuk TKP TK Ngampin pada tanggal 9 Januari 2023 dini hari pelaku tidak berhasil membawa barang apapun,”tandas Kapolres.

Baca Juga:  Ketua LSM GNPK Propinsi Jawa Tengah Divonis 4 Tahun Penjara Atas Dugaan Kasus Pemerasan

Kapolres menadaskan, kepada tersangka CL akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

 

Sedangkan untuk tersangka dibawah umur akan diserahkan unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!