Gunakan 47 Bus, 2500 Perangkat Desa di Banjarnegara Demo Ke Jakarta, Minta Kejelasan Status dan Kesejahteraan
Fuad Hasan, Ketua Silatnas jilid III Banjarnegara |
Laporan: Iwan Setiawan
BANJARNEGARA, harian7.com – Sebanyak 2500 yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banjarnegara berangkat ke Jakarta, Selasa (24/1/2023) sore. Dengan menggunakan 47 bus di 20 kecamatan.
Para perangkat desa itu pergi ke Jakarta dalam rangka aksi Silaturahmi Nasional (Silatnas) perangkat desa se-Indonesia di depan Istana negara, Rabu (25/1/2023.
Dalam agendanya, Silatnas PPDI Jilid III akan menyampaikan sejumlah aspirasi terkait Kejelasan dan Penguatan Status Perangkat Desa dan Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa dan
Memperjuangkat juga Ketua RT/RW dan Satlinmas serta lembaga desa lainya.
Fuad Hasan, Ketua Silatnas jilid III Banjarnegara mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Renda Sabita Noris, Ketua Forum Kepala Desa dan Perangkat Desa (FKPD) Banjarnegara untuk minta restu dan rekomendasi untuk berangkat ke Jakarta.
“Walaupun Silatnas jilid tiga di Jakarta ini dilakukan di jam kerja namun pelayanan Masyarakat di kantor desa tidak Boleh Kosong Minimal 1 atau 2 Orang perangkat Desa untuk melakukan Pelayanan Kepada Masyarakat,” ujarnya, Selasa (24/1/2023).
Dikatakan Fuad, Sejumlah rekomendasi dalam Gelaran silatnas seperti yang diterima redaksi, Surat ditandatangani ketua pengurus pusat PPDI Muh Tahrir, S.Pd. dan sekjen Soedjoko S.pd. tersebut secara garis besar terdiri dari dua pokok yaitu terkait Kejelasan dan Penguatan Status Perangkat Desa dan Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa.
“Terkait kejelasan dan penguatan status perangkat desa, masih banyak terjadi pemberhentian Perangkat Desa tidak tidak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan, kebanyakan bernuansa muatan politik pasca Pemilihan Kepala Desa,” ungkapnya.
Dijelaskan Fuad, dalam rangka menguatkan kedudukan perangkat desa sebagai bagian dari penyelenggara Pemerintahan, dan pentingnya administrasi pemerintahan desa, mendesak kepada Pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Munculnya isu dari organisasi lain yang menginginkan masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kepala desa, dan adanya isu evaluasi secara komprehensif terhadap Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
“PPDI Kabupaten Banjarnegara Khususnya menolak secara tegas masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan kepala desa, dan tetap mempertahankan masa jabatan perangkat pesa sampai dengan usia 60 tahun dan tetap mempertahankan peran/rekomendasi Camat dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. dasar hukum rekomendasi,” tandasnya.
Menurut Fuad, fungsi kepala daerah sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintah desa masih ada yang belum jalan secara semestinya, dimana masih ada yang membiarkan kasus pemberhentian perangkat pesa dan tidak memberikan sanksi kepada kepala desa yang melanggar Peraturan Perundang Undangan.
PPDI mengusulkan adanya sanksi bagi Kepala Desa, Kepala Daerah selaku pembina dan pengawas Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan dan terkesan membiarkan pelanggaran pelaksanaan ketentuan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku.
“Selain itu tuntutan kami adalah tentang kejelasan status dan kesejahteraan, Munculnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa menimbulkan permasalahan di sebagian wilayah dimana pemerintah daerah tidak mengakui kedudukan staf perangkat pesa yang tidak menduduki jabatan (Sekdes, Kaur, Kasi dan Kadus) sebagai bagian dari perangkat desa,” katanya.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendesak kepada Pemerintah agar segera menerbitkan Permendagri tentang Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa. Sehingga pakaian dinas Perangkat Desa dapat seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 belum sepenuhnya dilaksanakan di wilayah Indonesia, masih ada Pemerintah Daerah yang memberikan Penghasilan Tetap Perangkat Desa tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Dan sistem penyaluran masih ada yang tidak rutin setiap bulan (ada yang 3 bulan, 6 bulan bahkan di akhir tahun).
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) tetap mempertahakan bahwa Tanah Bengkok sebagai tambahan tunjangan kepala kesa dan perangkat desa yang pengelolaannya melekat pada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dari PPDI Banjarnegara juga akan mengusulkan tentang adanya tunjangan yang terdiri dari Tunjangan Jabatan, tunjangan Istri/suami, tunjangan anak. dan tunjangan beras.
“Belum semua Perangkat Desa memperoleh Jaminan Sosial dan Jaminan Ketenagakerjaan. PPDI mengusulkan semua Perangkat Desa agar diberikan jaminan sosial dan jaminan ketenagakerjaan terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun,” pungkasnya.***
Tinggalkan Balasan