HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Fraksi Gerindra Berikan Beberapa Catatan Terkait 6 Raperda Kota Depok

 

Laporan: Yopi S | Kontributor Depok

DEPOK,harian7.com – Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya terhadap Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)yang di usulkan Pemerintah Kota Depok memberikan beberapa catatan dalam pelaksanaannya diantaranya terkait penyertaan modal dalam bentuk barang di PT Tirta Asasta Depok (Perseroda).

“Impilikasi yang ditimbulkan dari penyertaan modal berupa barang dapat berupa naiknya pendapatan asli daerah (PAD) dan naiknya tingkat kesejahteraan masyarakat. Penyertaan modal pemerintah daerah harus memberikan kontribusi pendapatan yang pada gilirannya akan kembali dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Selanjutnya implikasi lain yang mungkin saja terjadi adalah peningkatan terhadap cakupan pelayanan yang bisa dilakukan oleh PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) terhadap perluasan cakupan pelayanan air bersih di Kota Depok.Kami dari Fraksi Gerindra tetap mewajibkan Pengawasan yang ketat dan baik, karena Dana maupun aset yang dipergunakan adalah ,milik masyarakat kota Depok,” katanya.

Baca Juga:  Polres Batang Musnahkan Ribuan Miras dan Petasan

Kemudian terkait dengan pencabutan peraturan daerah Kota Depok nomor 10 tahun 2013 tentang air tanah.”Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM) dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi, sehingga urusan pemerintahan ESDM tidak lagimenjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga jenis peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan air tanah pada tingkat kabupaten kota sudah tidak diperlukan lagi. Hal tersebut menyebabkan Perda Kota Depok Tentang Pengelolaan air tanah harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tambahnya,Senin (05/04/2022)

Baca Juga:  Isi Kegiatan Ramadhan, Puluhan Warga Binaan Rutan Salatiga Khatamkan Al Quran, Pramono:"Tidak ada kata terlambat untuk menjadi orang baik"

Rancangan Peraturan Pemerintah Kota Depok terkait perlindungan Pohon.”Bahwa perlindungan terhadap pohon juga harus berlaku sebaliknya, jangan untuk melindungi pohon, ahirnya pohon yang sudah rawan tumbang, didiamkan saja, untuk itu Pemerintah kota harus cepat langkah dan cepat tindak terhadap aduan masyarakat tentang pohon yang rawan tumbang, jangan sampai masyarakat yang menjadi korbannya,” terangnya.

Rancangan Peraturan tentang pencabutan peraturan daerah no 05 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah beberapa kali di ubah Dengan peraturan pemerintah kota depok tahun 2015 tentang perubahan ke tiga atas peraturan daerah kota depok no 05 tahun 2007 tentang penyelenggaran adminstrasi kependudukan.

Catatan berikutnya terkait dengan Pembinaan jasa konstruksi. Dan yang terakhir terkait dengan pembentukan dana cadangan pemilihan walikota depok dan wakil walikota tahun 2024.

Baca Juga:  Geger Video Ustaz Cabul Diarak Warga di Sragen, Pelaku Kini Ditahan Polisi

“Kami dari Fraksi Gerindra berharap agar para anggota Pansus, dapat bekerja secara maksimal dan kami yakin bahwa utusan Fraksi Gerindra pada setiap pansus raperda ini akan bekerja keras dan bekerja cerdas, demi kepentingan masyarakat kota Depok.

Niat kami, semata – mata hanya untuk kepentingan masyarakat Depok, apapun catatan yang kami berikan, pandanglah sebagai niat baik kami untuk menciptakan Peraturan Daerah yang baik dan bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat kota DepokBahwa dalam pembahasan ke 6 Raperda ini mungkin terdapat silang pendapat, namun seperti pernyataan Bapak Prabowo Subianto.

“Setiap perbedaan pendapat atau pertentangan politik hendaknya diselesaikan secara musyawarah dan damai,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!