HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Gasak Motor di Indekos, Warga Semarang Dibekuk Polisi

Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

UNGARAN | HARIAN7.COM – MI (18) warga Kota Semarang dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Ungaran Polres Semarang, lantaran mencuri sepeda di indekos di daerah Kelurahan Gedanganak Kecamatan Ungaran Timur. Motor tersebut milik Erfan Masrukhan.

Saat penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan Wibisono.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial MI (18).

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Ungaran,”katanya.

Tersangka merupakan warga Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda motor  Yamaha RX S 115  nopol H 3158 DC atas nama Korban.

Baca Juga:  Urai Kemacetan, Sat Lantas Polresta Magelang Lakukan Rekayasa Lalu lintas

Kapolres menjelaskan korban mengetahui sepeda motornya dicuri pada hari Rabu 11/1/2023 pagi saat hendak berangkat kerja. 

“Jadi pada Selasa 10/1/2023 pukul 14.30 wib korban pulang dari kerja dan memarkir sepeda motornya diluar gerbang. Karena korban merasa aman sebab di depan tempat kos  masih ada penjual angkringan.”

“Sekitar pukul 18.00 wib korban pergi ke angkringan dan pukul 18.30 wib, korban memasukkan sepeda motornya di dalam halaman kos nya. Selanjutnya korban tidak keluar kamar kos lagi hingga pagi hari,”jelasnya.

Baca Juga:  Lebih Dari Separuh Jemaah Haji Indonesia Berada di Tanah Suci, Berikut 17 Nama Jemaah Yang Meninggal

Kapolres Semarang kembali menambahkan bahwa karena korban merasa lupa bahwa kunci kendaraan masih menempel dan penjual angkringan sudah tutup, dimungkinkan pelaku dapat dengan mudah membawa lari sepeda motor korban. 

“Setelah melaporkan kejadian itu ke Polsek Ungaran, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan ke sejumlah saksi di lokasi kejadian.”

” Unit Reskrim Polsek Ungaran Akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Kota Semarang dan mengamankan tersangka saat berada di wilayah Kedung Batu Kota Semarang,” tambahnya,”terang Kapolres. 

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penggelapan Yang Dilakukan Mantan Ketua Koperasi Karyawan PCI Surabaya Terkesan Jalan Di Tempat

Atas perbuatanya tersangka diamankan di tahanan Polres Semarang dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Adanya kasus pencurian ini, Kapolres Semarang menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Semarang untuk melakukan pengecekan ulang terhadap kendaraan maupun pintu pagar rumah apakah sudah terkunci atau belum. 

“Karena tindak kejahatan memanfaatkan kelengahan korban. Maka alangkah baiknya untuk masyarakat memastikan kembali kendaraan, pintu gerbang rumah maupun pintu utama sudah dalam keadaan terkunci aman atau belum. Apabila perlu diberi kunci tambahan,”pesanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!