HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bejat! Heri Tega Cabuli Seorang Santriwati Yang Masih Dibawah Umur, Begini Jelasnya?

Ilustrasi.

MEDAN | HARIAN7.COM – Heri Gunawan (29) warga Kecamatan Percut Seituan terancam hukuman 15 tahun penjara, lantaran tega mencabuli seorang santriwati yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Ganjar: "ASN Yang Terindikasi Radikalisme Silahkan Mengundurkan Diri"

Kompol Teuku menjelaskan, pelaku mencabuli korban dengan modus akan dinikahi. Tak ada paksaan dan kekerasan dalam kejadian ini karena keduanya saling kenal.

“Pencabulan itu dilakukan tersangka di kamar mandi masjid pada 15 November, ketika korban hendak membeli beras,”katanya, Sabtu (14/1/2023).

Kemudian, korban dihubungi pelaku melalui WhatsApp untuk bertemu di masjid. Pelaku membujuk rayu korban sampai akhirnya mau digagahi di toilet masjid Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:  Masyarakat Cilacap Dihimbau Tolak People Power

Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah lebih dari satu kali mencabuli santriwati tersebut. “Antara pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan cukup dekat,” jelas Kompol Teuku.

Heri Gunawan ditangkap pada 13 Januari kemarin berdasarkan laporan ibu korban yang dilaporkan pada 5 Januari lalu.

Baca Juga:  Ratusan Satpam se Kabupaten Semarang Ikuti Apel Pagi, Ini Pesan Kapolres

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video, pengakuan seorang santriwati menjadi korban rudapaksa.

Dari rekaman video itu, santriwati tersebut mengungkapkan dirinya telah menjadi korban rudapaksa di kamar mandi masjid Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Seituan.(Tin/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!