HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bejat! Ketua Yayasan Ponpes di Tapsel Perkosa Santriwati, Lima Kali dalam Setahun

TAPSEL | HARIAN7.COM – Dunia pendidikan kembali tercoreng. MN (64), Ketua Yayasan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dicokok polisi usai diduga memperkosa santriwatinya. Ironisnya, korban yang masih di bawah asuhan pelaku itu disebut menjadi sasaran nafsu bejatnya hingga lima kali.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara mengungkapkan, kebiadaban sang ketua yayasan terbongkar setelah ibu korban melapor ke polisi.

“Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban yang menyebutkan bahwa tindakan asusila telah dilakukan sebanyak lima kali dalam kurun waktu Juli 2021-2022. Korban merupakan santriwati di pesantren asuhan MN,” ujar Yon, Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga:  DPR Soroti PHK & Ketenagakerjaan 2026, Muh Haris Desak Pemerintah Gaspol Lindungi Pekerja Rentan

Aksi pertama terjadi pada awal Juli 2021. Saat itu korban tengah mencuci piring di rumah MN. Tiba-tiba, pelaku menarik tangan korban, membekap mulutnya, lalu membuka celana dan memaksa korban melayani nafsunya.

“Perbuatan Pertama pada awal bulan Juli tahun 2021 sekira pukul 13.00 WIB awalnya korban mencuci piring di rumah MN berlokasi di lokasi Yayasan Pondok Pesantren. Selanjutnya MN melakukan kekerasan dengan menarik tangan dan menutup mulut korban, setelah itu MN membuka celana kemudian memasukkan kelamin pelaku ke bagian kelamin korban,” beber Yon.

Belum puas, pelaku kembali beraksi di bulan yang sama. Saat korban menonton televisi di dapur rumahnya, MN membuka resleting baju korban dan meraba bagian sensitifnya.

Baca Juga:  Kejagung Ciduk Eks Dirut Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN

“Perbuatan kedua pada bulan Juli tahun 2021 sekira pukul 14.30 WIB, korban sedang menonton TV di ruang dapur rumah MN, selanjutnya MN langsung membuka reseting baju korban kemudian MN meraba-raba payudara korban,” lanjutnya.

Serangan terakhir diduga dilakukan pada tahun 2022. Yon menyebut, pelaku kerap ‘mengguyur’ korban dengan uang untuk memuluskan aksinya.

“Untuk sementara, motif pelaku melakukan aksinya dengan sering memberi uang kepada korban. Namun ini masih kita dalami lagi,” tegas Yon.

Baca Juga:  Diduga Teracuni, 3 Orang Dalam Satu Keluarga Meninggal Dunia

Hasil visum et repertum menguatkan dugaan bahwa korban benar mengalami tindak asusila.

“MN bahkan telah mengakui perbuatannya, yang kini menjadi bagian pendalaman proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

MN kini meringkuk di sel tahanan Polres Tapsel. Ia dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) subs Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No.17 Tahun 2016, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Dikarenakan pelaku merupakan orangtua/wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” pungkas Yon.(WA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!