HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Keji, Seorang Pria Tega Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung dan Keponakanya

Ilustrasi.(Istimewa,)

BALI,harian7.com – Jajaran Satreskrim Polres Tabanan berhasil meringkus pelaku kekerasan seksual yang dilakukannya kepada anak serta keponakannya secara berulang.

Pelaku berinisial KEA (42) tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak dan keponakannya sejak 2019. 

“Dua korban adalah KAB (13) yang merupakan anak pelaku dan keponakan pelaku, LPA (14). Pelaku melakukan perbuatan tak terpuji kepada korban yang masih belia. Saat itu korban duduk di bangku sekolah dasar hingga sekarang sudah SMP,” jelas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis, (3/11/22).

Baca Juga:  Tembang "Cublak-cublak Suweng" Diiringi Alunan Musik Angklung Warnai Acara Penutupan PIBBI Keio di UKSW

AKBP Ranefli menjelaskan, perbuatan pelaku terbongkar ketika guru di sekolah anak korban curiga, korban sering murung hingga tidak mengikuti pelajaran dengan sebagaimana mestinya. Hingga dilakukan konseling dan terungkap adanya tindak pelecehan itu, lalu dilaporkan ke polisi oleh guru korban.

Baca Juga:  Sadis! Lima Pria Dewasa Perkosa Anak Bawah Umur Usai Terlebih Dahulu Dicekoki Minuman Keras

“Dari keterangan KAB, ia pertama kali mengalami pemerkosaan di wilayah Kediri, Tabanan tanggal dan waktunya tidak ingat. Atas perbuatannya, tersangka kini diancam dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(Made S/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!