HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Perzinahan Oknum Pejabat Cilacap Masih Ditangani Penyidik

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

Editor     : Abdurrochman

‘Kuasa Hukum Pelapor, Edi Sarwono, S.H, M.H :  AF & RR Ditetapkan Tersangka’


CILACAP, Harian7.com
– Pengaduan atau pelaporan Suryo Sudarmo tentang adanya tindak pidana perzinahan sesuai dengan pasal 284 KUHP dan atau pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan dimuka umum yang diduga dilakukan oknum pejabat ASN Cilacap berinisial AF dan istri pelapor RR, dan polisi menetapkan mereka berdua sebagai tersangka. 

Hal tersebut dikatakan kuasa hukum pelapor, Edi Sarwono, S.H, M.H didampingi Agil Angga Sudarmo, S.E saat ditemui dikantornya, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:  DPRD Jateng Menilai Problem Pencemaran Air Sungai Bengawan Solo Harus Segera Diatasi

“Pertama klien kami saudara H. Suryo Sudarmo membuat pengaduan ke Mapolresta Cilacap dengan Nomor STTP 291/XII/2021/SPKT/Polres Cilacap tanggal 08 Desember 2021. Alhamdulillah, pengaduan tersebut telah ditingkatkan menjadi laporan yaitu dengan Nomor : LP/B/297/IX/2022/SPKT/Polres Cilacap/Polda Jawa Tengah tanggal 19 September 2022,” katanya.

Edi menambahkan, bahwa AF dan RR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan perlu diketahui pula bahwa Polresta Cilacap secara resmi telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan Nomor B /132/Res/1.24/2022/Reskrim yang ditujukan kepada kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap dengan tembusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, pelapor dalam hal ini H. Suryo Sudarmo, terlapor RR, terlapor AF, dan telah ditunjuk pula oleh pejabat yang berwenang di Kejari Cilacap yaitu Jaksa yang akan menangani baik jaksa 1 (Satu) maupun Jaksa ke 2 (dua).

Baca Juga:  Sambut HUT ke 4, Harian7.com Gelar Bhaksos Menyantuni Anak Yatim dan Janda Tua, Kegiatan Ini di Laksanakan Secara Road Show Hingga Acara Puncak

“Namun berkas belum di kirim ke kejaksaan yaitu tahap satu pengiriman berkas dari kejaksaan oleh penyidik, bahwa terkait dengan kelanjutan proses penyidikan itu menjadi wewenang penuh dari penyidik,” ungkapnya. 

Baca Juga:  Berawal Dari Buruh Panen Ikan dari Tambak, Kini Buka Usaha Angkringan “Sego Gurih”…..

Oleh karena itu, lanjut Edi kami selaku tim penasehat hukum menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, khususnya yang menangani kasus ini dan kami sangat yakin penyidik akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Dan untuk tahap dua atau berkas perkara tersebut akan segera dikirimkan ke kejaksaan dan kejaksaan akan segera P21 artinya berkas dianggap telah lengkap.

“Saya berharap kejaksaan akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Cilacap untuk segera disidangkan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!