Kakak Beradik ‘Rukun’ Maling 15 Ekor Burung, Kini Mendekam di Tahanan Polres Salatiga

- Admin

Sabtu, 17 Agustus 2019 - 22:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA, harian7.com – Dua orang kakak beradik berhasil diringkus dan ditembak kakinya oleh jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga, pasalnya keduanya nekat melakukan pencurian burung. Penembakan terhadap kakak beradik ini, karena saat ditangkap melakukan perlawanan terhadap petugas. Kedua tersangka adalah Rudilan (37) warga Kalisidi RT 02 RW 04 Desa kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dan adiknya bernama Umar Lugi Ardi Yasin (29) warga Tawangmas Rajekwesi RT 03 RW 04 Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi mengatakan, bahwa petugas terpaksa menambak kaki kedua tersangka karena saat akan ditangkap berusaha kabur. Dalam pencurian yang dilakukan kedua tersangka pada Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 21.00 wib, sebagai korbannya adalah Dedi Purwanto (47) warga Jalan Fatmawati No 121 RT 02 RW 06, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Dalam kasus ini, korban harus kehilangan 15 ekor burung berbagai jenis beserta sangkarnya.

Baca Juga:  Babinsa Bopong Warga Lansia Terima Bantuan Sosial Tunai

          Kedua tersangka melakukan pencurian di rumah korban, saat itu rumah dalam keadaan kosong. Bahkan, selain 15 ekor burung yang diembat, keduanya juga mencuri handpone (HP) yang saat itu berada di dalam rumah korban. Akibat kasus ttersebut, korban menderita kerugian mencapai Rp 67 juta. Kasus ini kini ditangani Polres Salatiga.

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

          “Pencurian itu dilakukan kedua tersangka saat rumah korban dalam keadaan kosong tidak ada penghuninya. Masuk rumah korban dngan cara mencongkel jendela rumah menggunakan senjata tajam yang telah disiapkannya. Melihat keadaan sepi dan melihat ada HP, kedua tersangka juga membawa kabur HP milik korban beserta uang tunai Rp 500.000. Sedangkan, 15 ekor burung berbagai jeenis itu oleh tersangka akan dijadikan satu dana dua kurungan besar,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan, Adakan Temu Kader Kesehatan se Kecamatan Kranggan

Korban yang baru saja pulang dari bepergian melihat kondisi rumahnya acak-acakan bahkan burung yang dimilikinya tidak ada, menjadi bingung. Sadar jadi korban pencurian, akhirnya korban melaporkannya kepada Polres Salatiga. Setelah meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, akhirnya petugas mengantongi ciri-ciri pelakunya. 

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing 3 HP merk Samsung, 8 ekor burung Murai jantan seharga Rp 56 juta, 2 ekor burung murai betina seharga Rp 4 juta, 2 ekor Kenari seharga Rp 1 juta, 2 ekor Plenthet seharga Rp 500.000, serta 1 ekor Jalak serta 2 buah sangkar (kurungan) burung. Bahkan, diamankan juga senjata tajam berupa “Bendo” yang digunakan untuk menakuti dan mengancam calon korbannya.

Akibat ulahnya itu, keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dari burung yang dicurinya itu, ada beberapa yang mati bahkan lepas dari kurungan dan kabur. Selain itu, beberapaa burung hilang ekornya karena sengaja dihilangan oleh tersangka.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Mobil di Semarang

Dalam pengakuan tersangka Umar Lugi Ardi Yasin (29), bahwa bersama sang kakak kandungnya itu memang berniat melakukan pencurian. Ini dilakukan setelah melihat banyak burung berada di rumah korban. Saat itu, keduanya akan menuju Salatiga.

“Saat itu saya melihat rumah ada banyak burung, lalu bersama kakak saya ini mendatangi rumah itu. Untuk masuk rumah, saya mencongkel jendela menggunakan “bendo” kemudian masuk rumah mengambil burung-burung itu. Burung yang saya curi itu ada yang mati, karena saat saya bawa bunyi terus kemudian sengaja saya bunuh. Untuk Hp lansung saya jual laku Rp 1.800.000. Sebelumnya, saya dan kakak saya juga pernah dipenjara karena kasus pencurian,” tandas Umar Lugi kepada harian7.com, disela gelar perkara di Polres Salatiga, kemarin. (Heru Santoso)

Editor : M.Nur

Berita Terkait

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik
Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:42

TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:50

Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Senin, 5 Mei 2025 - 17:09

Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:29

RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA

Berita Terbaru

error: Content is protected !!