Terjerat Kasus KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
![]() |
Istimewa |
JAKARTA,harian7.com – Penetapan status tersangka terhadap Rizky
Billar sebagai indikasi bahwa tidak ada toleransi terhadap kasus KDRT. Penyidik
kemudian bertindak sesegera mungkin mengusut dengan memeriksa pelapor,
saksi-saksi, dan memeriksa hasil visum serta CCTV.
Penetapan tersangka
Rizky Billar disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra
Zulpan, S.I.K., M.Si. Rizky Billar diketahui dilaporkan oleh Lesti Kejora pada
28 September 2022 terkait perbuatan KDRT.
tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama 8 jam.
Rizky diketahui diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak siang hari pukul 11.00
WIB.
Kapolda Metro Jaya
mengatakan pihaknya melanjutkan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka.
Polisi kemudian akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Rizky Billar
sebagai tersangka.
Tinggalkan Balasan