Stop Perilaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Dekan FasYa UIN Salatiga: Perempuan harus berani melindungi diri sendiri
Laporan: Hijri
SALATIGA,harian7.com – Dalam rangka pencegahan perilaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, LKBHI UIN Salatiga menggelar penyuluhan hukum di balai pertemuan desa Kauman Kidul Kota Salatiga, Rabu (19/10/2022).
Kegiatan yang bertemakan “Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Peraturan Perundang Undangan” ini bekerjasama dengan Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga.
Herry Paonco Setyawan Lurah Kauman Kidul Kota Salatiga saat membuka acara mengatakan bahwa pelanggaran kekerasan kepada perempuan dan anak sering terjadi dari lingkungan keluarga.
“Untuk itu setelah diselenggarakanya acara ini, semoga dari materi yang disampaikan kepada peserta yang hadir yakni masyarakat maupun ormas bisa tahu batasan-batasan hukum yang diijinkan dan dilarang oleh perundang-undangan,”katanya.
Pada kesempatan yang sama, Dr. Siti Zumrotun, M.Ag, Dekan FaSya UIN Salatiga menyampaikan bahwa perempuan harus berani melindungi diri sendiri. Karena perempuan masih termajinalkan pada kondisi kemajuan zaman saat ini. Apalagi perempuan dan anak rentan muncul pelecehan seperti pelecehan seksual, moral dan sosial.
“Pentingnya perhatian terhadap kondisi tersebut muncullah peraturan undang-undang perlindungan perempuan dan anak-anak,”ungkap Siti.
“Dengan peraturan tersebut dijelaskan bahwa perempuan dan anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum secara layak,”tandasnya.
Sementara itu, Yuni Ambarwati, S.H., Kepala DP3APPKB Kota Salatiga yang juga sebagai pemateri dalam penyuluhan ini menjelaskan, penyebab disharmoni keluarga dipengaruhi beberapa faktor yaitu faktor ekonomi/finansial, pernikahan dini, kurangnya pengetahuan berkeluarga, perselingkuhan, patriarki dan Covid 19.
“Untuk itu kami DP3APPKB memiliki program masuk ke sekolah-sekolah untuk memberikan pengetahuan advokasi teman sebaya di sekolah, dengan berani menjadi pelopor dan pelapor. Berani ikut mengawal teman sebaya untuk mencegah kekerasan kepada anak dan melaporkan bila ada kekerasan yang terjadi dari teman, guru atau lainnya,”paparnya.
Dijaskan Yuni, DP3APPKB hadir untuk melayani Konseling/pengaduan tentang keluarga balita dan anak, keluarga remaja dan remaja, pranikah, layanan KB dan kesehatan reproduksi keluarga harmonis, keluarga lansia dan lansia (DP3a sudah lounching sekolah lansia), perwalian anak (adopsi, pengasuhan sementara), pencatatan dan penanganan pernikahan siri kecuali poligami, penanganan KDRT (perempuan dan anak).
Pemateri selanjutnya M. Luthfi, S.H dan M. Zuhad Ulil K, S.H juga menjelaskan terkait peraturan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak.
“Viral beredarnya kasus KDRT yang terjadi pada publik figur baru-baru ini menjadi dorongan antusiasme peserta dalam mengikuti acara penyuluhan hukum yang terselenggara,”tandas Luthfi.(*)
Tinggalkan Balasan