HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Perkosa Dua Anak Dibawah Umur, Badut Dibekuk Polisi

ilustrasi.(Istimewa)

DEPOK,harian7.com – Ngasimin alias Badut (42), terduga pelaku pemerkosa 2 anak di bawah umur akhirnya dibekuk polisi setelah sebelumnya sempat kabur.

Badut diringkus Polres Depok setelah mencabuli dua anak perempuan yang masih dibawah umur di kawasan Pekapuran, Kecamatan Tapos, beberapa hari lalu. 

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, pelaku sempat menjadi buron selama beberapa hari. 

Baca Juga:  Pimpin Sertijab Kasi Dokkes, Ini Pesan Kapolres Salatiga

Pelaku berhasil ditangkap di tempat biasa dia mencari barang bekas yang menjadi mata pencaharian pelaku sehari-hari. 

“Pelaku sempat melarikan diri usai mencabuli dua orang perempuan anak di bawah umur. Kami sempat mencari pelaku di rumah kontrakannya tapi tidak ada. Akhirnya kita cari lokasi biasa pelaku mencari barang bekas dan ditemukan,” jelas Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok, seperti dikutip dari tempo.co, Senin (24/10/2022). 

Baca Juga:  Bripda Heni, Raih Penghargaan Polwan Trengginas Tahun 2021

Kasat mengatakan, dari pengakuannya, kejadian tanggal 18 September 2022, saat itu korban sedang bermain dengan teman sebayanya kemudian dipanggil oleh tersangka untuk bermain di rumahnya dan menyiapkan minuman keras serta obat-obatan keras jenis Eximer untuk dikonsumsi para bocah itu. 

Baca Juga:  Mantan Direktur RSUD Salatiga Selalu Melarang Pembuangan Limbah B3 Yang Tidak Sesuai Protap/SOP

“Sebenarnya korban sudah menolak saat itu namun kemudian dipaksa oleh tersangka. Setelah menenggak minuman keras dicampul pil, dua bocah perempuan tidak sadarkan diri dan tersangka melakukan aksi bejatnya,” jelas Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok.(Yun/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!