HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Menang Kasasi, Kejaksaan Eksekusi Siti Farida Terpidana Kasus YIC Sudirman Ambarawa

Kejari Kabupaten Semarang saat menyerahkan Terpidana Siti Farida (Memakai jilbab hitam) ke Rutan Salatiga.(Foto: Istimewa)

UNGARAN,harian7.com – Siti Farida terpidana kasus sengketa Yayasan Islamic Center ( YIC ) Sudirman Ambarawa, akhirnya di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Sebelumnya, oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Siti Farida yang juga seorang pembina di salah satu universitas swasta di Ungaran divonis hukuman 1 tahun percobaan dan membayar denda sebesar dua ribu rupiah.

Tidak sepakat dengan putusan Majelis Hakim, Kejari Kabupaten Semarang  mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

Baca Juga:  Terapkan Disiplin Kepada Anggota, Polsek Bringin Gelar Gaktipilin
Imam Supriyono LBH ICI, selaku kuasa hukum pengadu/pelapor)

Menanggapi itu, Imam Supriyono dari LBH ICI selaku kuasa hukum pelapor mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini, sehingga bisa terungkap dan pelaku dinyatakan bersalah.

“Saya melihat putusan kasasi oleh MA ini  sangat tepat dan memperbaiki putusan sebelumnya yakni putusan PN Kabupaten Semarang dan PT Semarang,”kata Imam didampingi Nurrun Jamaludin dan Shodiq, Wakil Direktur LBH ICI, Minggu (9/10/2022) malam.

Imam mengungkapkan, meskipun putusan itu tidak memberatkan terhadap Siti Farida,  akan tetapi merubah hukuman dan hukuman dijalani di rumah tahanan negara.

Baca Juga:  Kembangkan Potensi Wisata Pasar Pagi Sunrise, Kades Klepu Djoko Purnomo : Kedepan Semakin Maju dan Bisa Bantu Perekonomian Warga

“Saya kira ini bentuk keadilan agar tindak pidana serupa tidak terulang dan pelaku tidak lagi berbuat arogan untuk mengakui Yayasan beserta aset sebagai milik pribadi,  akan tetapi milik bersama dari seluruh komponen para pendiri Yayasan untuk kemaslahatan umat yang turut ikut aktif mencerdaskan kehidupan berbangsa,”tandas Imam.

Sementara itu, dari informasi dihimpun harian7.com, terpidana Siti Farida setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang selanjutnya diserahkan ke Rumah Tahanan Salatiga.

Baca Juga:  PT. Bank Sulselbar Cabang Kepulauan Selayar Sponsori Sosialisasi Perbup Nomor 94 Tahun 2017

Saat dikonfirmasi harian7.com terkait penyerahan Siti Farida oleh Kejaksaan Kabupaten Semarang, Karutan Salatiga Andri Lesmano melalui Humas Nuryadi membenarkan.

“Benar, sudah diserahkan. Sudah eksekusi oleh Jaksa. Kebetulan yang menerima pas saya,” kata Nuryadi.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (13/12/2018) lalu, Siti Farida diadukan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait perubahan akta Notaris Yayasan Islamic Centre (YIC) Sudirman Ambarawa.(Red)

Berita sebelumnya:

Siti Farida Terdakwa Kasus Pemalsuan Proses Perubahan Akta YIC Sudirman Ambarawa Divonis 1 Tahun Percobaan, Imam: “Saya kecewa dengan putusan hakim”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!