Kasus Korupsi PPh21 ASN Pemkot Salatiga, Suami Terpidana Sebut Pejabat Bertanggungjawab Hingga Saat Ini Belum Tersentuh Hukum
![]() |
Ilustrasi.(Istimewa) |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Sugeng Budiyanto suami Asri Murwani (62) terpidana kasus korupsi Pajak Penghasilan (PPh 21) meminta keadilan kepada Kejari Salatiga.
Bahkan ia juga mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Karena menurutnya Asri Murwani telah dizholimi dan dijadikan korban dalam kasus ini.
“Istri saya hanya staf bendahara biasa, atau bawahan, mana bisa korupsi sendirian hingga Rp 12,5 miliar seperti yang dituduhkan,”tandas Sugeng Budiono kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Sugeng menilai bahwa logika awam pun sangat tidak masuk akal.”Saya minta keadilan, agar kasus ini diusut tuntas. Semua yang terlibat harus bertanggungjawab. Hukum jangan tajam ke bawah tumpul ke atas,”ungkapnya.
Sugeng menambahkan bahwa istrinya sudah menjalani hukuman satu tahun dan masih proses kasasi, namun hingga saat ini yang bertanggungjawab belum tersentuh hukum sama sekali.
“Yang menjadi pemikiran kami, kok hanya istri saya saja yang jadi korban, yang bertanggungjawab belum tersentuh sama sekali, padahal di fakta-fakta persidangan, bukti-bukti ada,” jelasnya.
Sugeng berharap dalam putusan kasasi nanti ada keringanan putusan hukuman, karena istrinya divonis majelis hakim hukuman 9 tahun 6 bulan penjara ditambah subsider 6 tahun bila tidak bisa mengembalikan denda.
“ Untuk itu kami berharap di putusan kasasi nanti, ada putusan yang lebih baik. Karena istri saya dijadikan korban,” katanya.
Sugeng juga mengemukakan adanya kejanggalan dalam kasus ini yaitu ketika istrinya sudah pensiun dan sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun masih ada transaksi di rekening bank atas nama istrinya di bank.
”Ini aneh. Sebenarnya transaksi ini bisa menjadi pintu masuk penyelidikan, bila penegak hukum mau menelusurinya,” katanya.
Dijelaskan Sugeng, rekening untuk PPH 21 tersebut sudah ada atau dibuka sejak tahun 1992. Saat itu nama pemilik rekeningnya atas nama Sekda saat itu dan kepala BKD saat itu. Rekening atas nama kedua pejabat tersebut berlangsung hingga tahun 2005.
“Namun sejak tahun 2008, tiba-tiba nama di rekening Bank Jateng tersebut berubah menjadi nama istri saya, tanpa sepengtahuannya, dan istri juga tidak pernah membuka rekening dengan alamat di Jalan Sukowati 51. Mana bisa perseorangan membuka rekening dengan alamat institusi dalam hal ini alamat Pemkot Salatiga,” jelasnya.
Sementara, juru bicara keluarga, Pandu Gunawan menambahkan, kasus yang menjerat Bu Asri ini sangat janggal sekali bila hanya ditimpakan kepada Bu Asri.
“Terkait korupsi Rp 12,5 miliar ini bukan uang sedikit. Perannya seperti pimpinan. Mungkin ini harus didengar Pj Wali Kota pak Sinoeng. Ini kemana Pemerintah Salatiga ini. Kami mohon Pj Wali Kota bisa membantu kami dalam mencari keadilan ini. Bisa ditindaklanjuti, baik yang masih aktif maunpun yang sudah tdak aktif ( pensiun),” katanya.
Alamat dalam rekening atas nama bu Asri juga beralamat di Jalan Letjend Sukowati No.51 yang merupakan alamat Pemkot Salatiga.
“Apakah ini alamat Bu Asri yang dituduhkan dalam penggunaan rekening ini. Kalau atas nama Bu Asri alamatnya Jl Seruni (sesuai KTP) dong. Kalau bicara SOP bank, ini jelas menyalahi aturan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan