HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Setelah Pembacaan Putusan Perkara PD BPR Bank Salatiga Oleh Majelis Hakim, Terungkap Beberapa Fakta Yang Selama Ini Membias

Salatiga,harian7.com – Gonjang ganjing kasus PD BPR Bank Salatiga terus bergulir dikalangan masyarakat,semenjak adanya gugatan oleh para nasabah lantaran uang miliaran rupiah yang disimpan dalam bentuk bilyet deposito berjangka di PD milik Pemkot itu, tidak bisa dicairkan setelah jatuh tempo.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum persoalan ini dibawa ke meja hijau, para nasabah terlebih dulu melalukan upaya untuk penyelesaikan persoalan tersebut  secara kekeluargaan.  Namun upaya kekeluargaan tak membuahkan hasil lantaran pihak manajemen PD BPR Bank Salatiga, belum bisa memenuhinya, sehingga persoalan ini dibawa ke meja hijau.

Setelah melalui beberapa tahapan, sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh PD BPR Bank Salatiga, dengan nomor perkara 72/Pdt.G/2018/PN.Slt, pada hari Kamis(4/4/2019) kembali digelar dengan agenda tunggal pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Salatiga.

Drs. H Sri Mulyono, S.H., M.H.,kuasa hukum dua mantan karyawan PD BPR Bank Salatiga yakni tergugat III Sunarti dan Tergugat IV Widi,saat dikonfirmasi harian7.com seusai sidang mengungkapkan, agenda sidang hari ini pembacaan hasil putusan oleh Majelis Hakim yang mana dalam perkara ini menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.  Maka dengan dibacakannya hasil putusan tersebut, jelas opini negatif yang sebelumnya mengarah ke tergugat III dan IV kini terbantahkan dan tidak benar.

Baca Juga:  Debat Perdana Capres 2024 Berakhir Damai, Para Calon Presiden Saling Berpelukan

“Lanjutan sidang PD BPR Bank Salatiga kasusnya ada di 72/pdt.g/2018 pn.slt memutuskan berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi dan barang bukti yang diajukan masing – masing pihak baik tergugat I dalah PD BPR Bank Salatiga, tergugat II adalah Pemkot Salatiga, selanjutnya adalah tergugat III Sunarti dan Tergugat IV Widi, mantan pegawai PD BPR Bank Salatiga. setelah dari serangkaian persidangan kemudian diputuskan oleh majelis hakim,” kata Sri Mulyono.

Baca Juga:  Anak Punk dan beberapa komunitas ikut andil dalam penggalangan dana korban bencana Sulawesi Tengah

Lebih lanhut Drs H Sri Mulyono SH., MH.,menambahkan,” Ada dua hal yang saya simpulkan dari keputusan Majelis Hakim, satu adalah menghukum Pemkot Salatiga untuk mengalokasikan anggaran guna mengembalikan dana nasabah sesuai dengan gugatan, ke dua menghukum PD Bank BPR Bank Salatiga untuk membayar uang nasabah. Ketiga adalah menyatakan bahwa bilyet yang dimiliki oleh penggugat adalah sah, selama ini berkesimpulan ini palsu dan belum masuk sistem,”tandasnya.

Sri Mulyono, menilai bahwa permasalahan Bank Salatiga adalah sebuah bentuk pembelajaran bahwa sebenarnya pengadilan menandaskan bahwa Undang – Undang Perlindungan Konsumen harus di tegakan.

“Apapun alasanya yang namanya konsumen langsung berhubungan dengan bank, jadi pihak bank yang harus bertanggung jawab penuh atas uang nasabah,”ungkapnya.

Faktanya, lanjut Sri Mulyono, “Dia ngomong jika bilyet palsu, nyatanya tidak ada laporan palsu. Itu sebuah opini saja,”ucapnya.

Baca Juga:  Pengamanan Malam Misa Natal, Kapolres Semarang Pantau Langsung

“Saya berharap dengan adanya persoalan ini,  dapat membuka mata kita semua bahwa permasalahan Bank Salatiga yang selama ini di arahkan ke klien saya sunarti dan widi itu tidak benar, bahkan faktanya saja yang sudah ditahan mantan Direktur Bank Salatiga, untuk klien saya hanya sebagai saksi,” terang Sri Mulyono.

Saat di tanya para pihak adakah upaya banding, Sri Mulyono menyatakan, “Kita ndak tahu. Mereka diberi waktu 1 Minggu, setelah putusan,” imbuhnya.

Selanjutnya, Sri Mulyono menyebutkan total nilai yang harus dipenuhi oleh Bank Salatiga dan Pemkot Salatiga secara tanggung renteng sejumlah lebih kurang Rp 5,1 miliar secara kontan.

“Dari putusan Majelis Hakim, Bank Salatiga dan Pemkot Salatiga, secara tanggung renteng harus membayar kerugian penggugat dari kerugian materiel dan imateriel mencapai angka Rp 5,1 miliar,” pungkas Sri Mulyono.(M.Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!